Malang (Antara Jatim) - Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Jawa Timur, Wahyu Setianto, mengatakan jalur satu arah di lingkar Universitas Brawijaya yang bakal diberlakukan selama 24 jam hanya berlaku untuk kendaraan pribadi. "Untuk angkutan kota (angkot) tetap diberlakukan dua arah. Sosialisasi jalur satu arah selama 24 jam ini masih dalam tahap sosialisasi dan mulai diberlakukan 17 September nanti," kata Wahyu Sesianto di Malang, Sabtu. Jalur satu arah yang bakal diberlakukan 24 jam itu adalah di Jalan Mayjen Haryono, Jalan Mayjen Panjaitan, dan Jalan Gajayana. Jalan-jalan tersebut merupakan jalan lingkar sejumlah kampus besar, yakni Universitas Brawijaya (UB), Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) dan Universitas Negeri Malang (UM). Sosialisasi yang dilakukan Dishub terkait pemberlakuan jalur satu arah selama 24 jam itu melalui spanduk yang dipasang di sejumlah titik keramaian, seperti pertigaan Jalan Gajayana-Mayjen Haryono dan Jalan Bogor-Jalan Bandung. Wahyu menjelaskan pertimbangan Dishub memberlakukan jalur satu arah 24 jam karena banyak terjadi pelanggaran lalu lintas di kawasan itu saat diterapkan sistem buka tutup. Sebelumnya, penerapan jalur satu arah di kawasan itu menggunakan sistem buka tutup, jalur satu arah hanya diberlakukan mulai pukul 07.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. Namun, praktik di lapangan, banyak kendaraan pribadi yang melawan arah pada jam-jam pemberlakukan satu arah. Pelanggaran jalur satu arah banyak dilakukan oleh pengendara sepeda motor, bahkan pengendara roda empat juga tidak sedikit yang melawan arus. (*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014