Kediri (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, mengeksekusi tersangka NY, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana Jaminan Kesehatan Masyarakat di Rumah Sakit Islam Al-Arafah, Kediri. Kepala Kejari Kota Kediri Amiek Mulandari, Kamis, mengatakan tersangka adalah pengurus yayasan di rumah sakit tersebut dan diduga ikut menyalahgunakan dana yang seharusnya untuk operasional rumah sakit dan pasien. "Dampaknya, rumah sakit tidak bisa beroperasi, bahkan ada tenaga dokter dan paramedis yang belum terbayarkan serta tunggakan pada pihak ketiga," jelasnya. Penyidik kejaksaan telah melakukan pemeriksaan pada sejumlah saksi, termasuk tersangka. Namun, untuk saat ini, penyidik fokus pada tersangka NY dan menitipkannya di LP Kelas II A Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sesuai aturan, tersangka akan ditahan sampai 20 hari dan jika dalam waktu itu pemeriksaan belum tuntas, masa penahanan bisa diperpanjang. Saat ini, yang bersangkutan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kediri. "Penyidik terus melengkapi alat bukti yang ada dan secepatnya menyelesaikannya. Jika sudah selesai, kasus itu bisa secepatnya didaftarkan untuk proses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya," ujar Amiek. RS Al Arafah Kota Kediri termasuk salah satu rumah sakit yang tidak pernah sepi dari pasien. Setiap tahun, rumah sakit itu menerima transferan dana Jamkesmas dari Kementerian Kesehatan sebesar Rp1 miliar. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014