Kediri (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Kediri, Jawa Timur, melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan kejaksaan tentang penegakan kepatuhan.
"Kami ucapkan terima kasih atas dukungan kejaksaan negeri dan pemerintah kota/kabupaten dalam upaya optimalisasi penegakan kepatuhan program JKN-KIS. Harapan kami, kerja sama ini dapat terus berjalan seiring dengan dilakukannya penandatanganan MoU secara serentak yang dilakukan pada kesempatan hari ini," kata Kepala BPJS Kesehatan Kediri Hernina Agustin Arifin dalam acara MOU tersebut di Kediri, Senin.
Ina, sapaan akrabnya, menambahkan bahwa kejaksaan negeri telah berhasil mendorong pendaftaran 3.566 orang tenaga kerja sebagai peserta JKN-KIS pada tahun 2019 di wilayah Kediri, Blitar dan Nganjuk.
Tenaga Kerja tersebut akhirnya terdaftar sebagai peserta JKN-KIS setelah kejaksaan negeri mengundang pemberi kerjanya untuk hadir pada sosialisasi dan mediasi bersama BPJS Kesehatan di wilayah masing-masing. Jumlah terbesar didapatkan oleh Kejaksaan Negeri Blitar yang berhasil mengadvokasi pendaftaran 1.205 orang pekerja.
Selain menjalin sinergi dengan kejaksaan negeri, BPJS Kesehatan Kediri juga bersinergi dengan pengawas ketenagakerjaan, dinas pelayanan modal dan pelayanan terpadu satu pintu serta dinas tenaga kerja di seluruh wilayah kantor cabang.
Upaya ini dilakukan untuk memastikan terpenuhinya hak normatif karyawan di bidang jaminan sosial tenaga kerja, khususnya JKN-KIS.
Untuk tahun 2020, hingga bulan Maret ini BPJS Kesehatan telah melaporkan 155 badan usaha yang tidak mematuhi ketentuan JKN-KIS kepada kejaksaan Nnegeri.
Sementara itu, Kepala Kejari Kota Kediri Martini mengatakan kerjasama ini sebenarnya dilakukan di seluruh Indonesia antara BPJS Kesehatan dengan kejaksaan,
"Ini kebetulan seluruh Indonesia, jadi selaku pengawasan koordinasi untuk kepatuhan ada MoU dan ini wajib. Tahun ini untuk perpanjangan saja," kata Martini.
Ia mengatakan, kejari mengundang dari badan usaha yang masih bermasalah terkait dengan program BPJS Kesehatan. Mereka diberi edukasi, pendampingan dan dikonfirmasi terkait dengan masalah.
Hasilnya, lanjut dia, selama proses tersebut tidak ada hambatan sama sekali. Kejari hanya mengundang satu kali dan badan usaha langsung patuh. Ia berharap tahun ini tingkat kepatuhan juga lebih baik lagi.
Kajari Blitar Bangkit Sormin menambahkan MoU tersebut bagian dari melaksanakan salah satu fungsi memberikan tindakan hukum ke stakeholder. Pihaknya melakukan tindakan persuasif agar pemangku kebijakan membayar iuran BPJS.
Pihaknya juga segera mengumpulkan instansi di Blitar dan melakukan sinergi dengan para pemangku kebijakan guna menindaklanjuti MoU tersebut.
"Terobosannya, kami akan umumkan, mengundang teman-teman di wilayah Blitar, termasuk BPJS Kesehatan supaya kita membuat sinergi dengan ada dan itu kita bis meningkatkan keikutsertaan masuk menjadi peserta BPJS," kata dia.
Sementara itu, hingga saat ini lebih dari 69 ribu karyawan telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS di wilayah Kediri, Blitar dan Nganjuk. Untuk memperluas kepesertaannya, BPJS Kesehatan terus melakukan upaya-upaya pendekatan pada badan usaha yang hingga kini belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta JKN-KIS.