Oleh Yashinta Difa Pramudyani Jakarta (Antara) - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Kamis, dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan dalam kasus gratifikasi dari sejumlah proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum Yudi Kristiana dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta juga menuntut Anas membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsinya, yaitu Rp94,18 miliar dan 5.26 juta dolar AS. Selain itu jaksa juga menjatuhkan hukuman tambahan, berupa pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT Arina Kotajaya seluas kurang lebih lima hingga 10 ribu hektare, di dua kecamatan, yaitu Bengalon dan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur. Anas dalam perkara itu diduga menerima "fee" sebesar 7-20 persen dari Permai Grup yang berasal dari proyek-proyek yang didanai APBN dalam bentuk satu mobil Toyota Harrier senilai Rp670 juta, satu mobil Toyota Vellfire seharga Rp735 juta, kegiatan survei pemenangan Rp478,6 juta dan uang Rp116,52 miliar serta 5,26 juta dolar AS dari berbagai proyek. Uang tersebut digunakan untuk membayar hotel-hotel tempat menginap para pendukung Anas saat kongres Partai Demokrat di Bandung, pembiayaan posko tim relawan pemenangan Anas, biaya pertemuan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan pemberian uang saku kepada DPC, uang operasional dan hiburan. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014