KPK: Anas Dapat Dituntut Maksimal
Jumat, 5 September 2014 13:07 WIB
Oleh Desca Lidya Natalia
Jakarta (Antara) - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dapat dituntut maksimal dalam perkara penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang.
"Seharusnya JPU (Jaksa Penuntut Umum) akan memberikan tuntutan maksimal," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Jumat.
Dalam perkara ini, Anas dikenai pasal 12 huruf a subsider pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 jo pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200-Rp1 miliar.
Anas juga didakwa berdasarkan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 3 ayat 1 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Menurut Bambang, Anas juga dinilai berupaya untuk mengintervensi para saksi.
"Sebenarnya tidak ada hal yang meringankan, upaya-upaya yang mencoba untuk mempengaruhi persidangan dan mengintervensi saksi-saksi, satu indikasi kuat ada manipulasi proses oleh terdakwa," tambah Bambang.
Salah satu bentuk manipulasi yang dilakukan Anas misalnya lewat percakapan blackberry messenger (BBM) dengan profilnya berupa tokoh pewayangan Wisanggeni yang dikisahkan memiliki kesaksian melebihi putra Pandawa lain, cerdik dan penuh akal.
"Apakah profile BBM Wisanggeni adalah milik saudara?" tanya ketua jaksa penuntut umum KPK Yudi Kristiana dalam sidang Kamis (4/9) malam.
"Betul," jawab Anas.
"Saya bacakan salah satu bunyi dari Wisanggeni yang menurut kami penting. Misalnya 'Ril, 100 dikasih 15 DPC, 100 dikasihkan NZ langsung, beli BB NZ, NRL, Eva. Kemudian berikutnya 'Eva kasih ke Pasha dan Dewo EO 2M dan 560 jt. Kemudian berikutnya 'Hambalang: usahakan anggaran karena ada perusahaan istri'," ungkap jaksa Yudi.
BBM berikutnya adalah "Tanah Jogja dikaitkan dengan 1 juta dari NZ, keterangan NZ saja, dicari hub telpon antara Gerald dengan ajudan, janji ketemuan NZ di tahun 2010. BAP Nuril tidak ada, tetapi kasih petunjuk-petunjuk tentang pemberian tadi. Janji NZ melalui ADC dan Gerald. jangan sampai ada bukti-bukti kepemilikan di rumah. TPPU, jangan sampai ada bukti perintah cari dana kongres".
Berikutnya "Hub AU-NZ sejak lama sudah kurang bagus bahkan sehabis kongres hub menjadi buruk Anas Urbaningrum".
Kemudian ada juga BBM lain "Anas: elektabilitas Demokrat tergantung SBY"
NZ biasanya merujuk pada nama mantan bendahara umum Muhammad Nazaruddin, Eva adalah sekretaris Nazaruddin yaitu Eva Ompita Soraya, Nuril yang dimaksud merupakan staf khusus Nazaruddin Nuril Anwar.
Menanggapi pembacaan BBM tersebut, Anas hanya menanggapi dengan datar.
"Tolong Pak Jaksa, tolong bisa disampaikan dari siapa?" tanya Anas.
"Ini dari BBM yang profil Wisanggeni," jawab jaksa Yudi.
"Bukan, itu dari mana maksudnya?" tanya Anas.
"Nanti kita tunjukan di depan terkait dengan barang bukti elektronik dari PIN-nya ada, nanti kita tunjukan brsama di depan," jawab jaksa Yudi.
"Yang mulia, mohon jika berkenan bisa disampaikan itu BB dari apa namanya, kalau ada pesan, pesan dari siapa? Konteksnya apa? Dan tolong kalau ada, apa respons atau jwaban dari Wisanggeni. Itu akan menjelaskan bukan sesuatu yang sepihak unt melihat secara utuh," kata Anas.
Anas pun menegaskan petikan BBM tersebut bukan dari dirinya.
"Kalau dari saya pasti tidak karena saya tidak pernah menulis pesan seperti itu," tegas Anas. (*)