Ngawi (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Ngawi mengamankan dua tersangka kasus dugaan gratifikasi penerimaan CPNS melalui tenaga honorer daerah di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishub Kominfo) kabupaten setempat. "Kedua tersangka adalah, Supriyanto dan Agus Sukamto. Keduanya merupakan oknum PNS yang saat itu berwenang di Dishub Kominfo Ngawi," ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Ngawi, AKP Budi Santoso, kepada wartawan, Jumat. Menurut dia, penangkapan kedua tersangka karena penyelidikan kasus dugaan gratifikasi penerimaan CPNS melalui tenaga honda di Dishub Ngawi sudah P21 alias lengkap. Selain itu, penangkapan tersangka juga bertujuan agar yang bersangkutan tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti yang diperlukan dalam pengungkapan kasus tersebut. "Kasus ini masih dikembangkan lebih lanjut. Keduanya kami amankan agar tidak menghilangkan barang bukti dan melarikan diri," kata dia. Seperti diketahui, kasus ini berawal saat oknum PNS di Dishub Kominfo Ngawi, Agus Sukamto, dilaporkan ke polisi pada Desember 2013 lalu atas dugaan penipuan CPNS di dinas setempat yang dilakukan pada tahun 2009 hingga 2010. Modusnya adalah meminta sejumlah uang kepada korban untuk dijanjikan menjadi PNS melalui jalur tenaga honorer daerah. Rata-rata korban dimintai sejumlah uang antara Rp10 juta hingga Rp15 juta. Namun hingga kini janji tersebut tidak terbukti hingga para korban menuntut polisi untuk menuntaskannya. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014