Bojonegoro (Antara Jatim) - Dewan Pengupahan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, akan melakukan survei kebutuhan hidup layak buruh berdasarkan harga di tiga pasar tradisional yaitu Banjarjo di Kecamatan Kota, Pasar Kalitidu, dan Pasar Sumberrejo. "Dewan pengupahan akan melakukan survei pada Selasa (19/8) dan Rabu (20/8). Hasil survei nantinya akan dimanfaatkan sebagai salah satu materi untuk menentukan besarnya upah minimum kabupaten (UMK) 2015," kata Kepala Disnakertransos Bojonegoro Adi Witjaksono, Senin. Ia menjelaskan penentuan besarnya UMK 2015 tidak hanya berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak buruh selama sebulan berdasarkan harga-harga di tiga pasar tradisional itu. Namun, kata dia, besarnya UMK juga dipengaruhi berbagai faktor lainnya, di antaranya, kebijakan Bupati Bojonegoro Suyoto, Gubernur Jatim Soekarwo dan faktor lainnya. "Misalnya hasil survei di tiga pasar tradisional diperoleh kebutuhan hidup layak buruh di Bojonegoro Rp1,5 juta per bulan, maka tidak bisa dijadikan acuan untuk menetapkan UMK 2015 di daerahnya menjadi Rp1,5 juta per bulan," katanya, menegaskan. Ia juga menyebutkan ada 60 item, di antaranya, sandang, pangan, papan dan rekreasi, yang menjadi materi survei Dewan Pengupahan, yang terdiri dari, Assosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Perguruan Tinggi. Materi survei tersebut, lanjutnya, sudah di atur di dalam Permenakertrans No. 17 tahun 2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Hanya saja, katanya, permenakertrans tidak memasukkan kebutuhan telepon selular dalam item materi survei, apalagi alat komunikasi android. "Permenakertrans Nomor 17 menentukan pelaksanaan lokasi survei tidak di supermarket (toko swalayan modern), tetapi pasar tradisional," tandasnya. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014