Jember (Antara Jatim) - Sebanyak enam narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kabupaten Jember, Jawa Timur, menerima remisi atau pengurangan masa tahanan dalam rangka HUT ke-69 Kemerdekaan Republik Indonesia, langsung bebas. "Jumlah narapidana yang mendapat remisi Hari Kemerdekaan sebanyak 229 orang dan enam di antaranya mendapat remisi umum 2 atau langsung bebas," kata Kepala Seksi Pembinaan dan Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas II-A Jember, Alip Purnomo, Jumat. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para narapidana untuk bisa mendapatkan remisi kemerdekaan antara lain berkelakuan baik, tidak melanggar aturan di dalam Lapas dan mengikuti semua program bimbingan yang diberikan petugas dengan baik. "Kami juga mempertimbangkan perilaku narapidana selama dan biasanya mereka yang sudah menjalani masa hukuman minimal lebih dari enam bulan akan mendapatkan remisi satu bulan," ucapnya. Sesuai dengan ketentuan, lanjut dia, narapidana yang mendapat remisi tersebut sudah menjalani masa hukuman minimal selama enam bulan sejak penahanan dan tidak mempunyai catatan buruk atau pelanggaran selama berada di penjara. "Sebanyak 229 narapidana yang mendapat remisi HUT ke-69 Kemerdekaan RI mendapat pengurangan masa tahanan yang bervariasi dari satu bulan hingga enam bulan," katanya.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014