Malang (Antara Jatim) - Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, segera menaikkan pajak pengambilan air bawah tanah (ABT) karena pendapatan asli daerah dari sektor tersebut sangat kecil.
"Pajak dari pengambilan air bawah tanah (ABT) yang sebagian besar dilakukan oleh industri dan perhotelan itu sangat kecil. Tahun ini ditargetkan hanya sebesar Rp641 juta dan sudah terealisasi sebesar Rp468 juta," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang, Ade Herawanto, Sabtu.
Ade mengakui minimnya penghasilan atau pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak ABT tersebut karena kecilnya tarif pajak yang dipatok, yakni 20 persen dari pemakaian air dikalikan tarif yang berlaku. Besaran pajak tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Yahun 2010 tentang pajak daerah, penetapan pajak ABT berdasarkan penghasilan.
Mengenai persentase kenaikan pajak ABT tesrebut, Ade mengatakan belum ada kepastian, apalagi penetapan, sebab saat ini Dispenda masih melakukan penghitungan besarannya sesuai kondisi di lapangan.
Selain untuk menambah PAD dari sektor pajak ABT, katanya, kenaikan pajak tersebut juga untuk menjaga konservasi alam. Dengan adanya kenaikan pajak ABT itu diharapkan pengusaha tidak seenaknya menggunakan sumber air.
"Kami juga khawatir kalau tidak ada kenaikan pajak ABT, semakin banyak pengusaha yang menggunakan ABT daripada menjadi pelanggan PDAM. Kalau pajak ABT lebih mahal ketimbang tarif PDAM, pasti akan banyak yang memilih menjadi pelanggan PDAM dan sumber air bisa terselamatkan," tegasnya.
Menyinggung adanya kemungkinan kebocoran dari pajak ABT, Ade secara tegas mengatakan tidak ada karena setiap wajib pajak (WP) yang menggunakan ABT sudah dipasang alat pengukur penggunaan air. Dari alat pengukur tersebut, Dispenda menghitung berapa nominal pajak yang wajib dibayarkan oleh masing-masing WP.
Berdasarkan data dari Dispenda Kota Malang, perusahaan yang menjadi WP ABT sebanyak 445 titik dan sebagian besar digunakan untuk indusatri, restoran, perhotelan serta mall.
Ketika ditanya soal target pendapatan dari sektor pajak daerah secara keseluruhan, Ade mengatakan tahun ini sebesar Rp260 miliar. Sebenarnya, target perolehan pajak tahun ini sebesar Rp250 miliar, namun dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2014 targetnya ditambah Rp10 miliar, sehingga menjadi Rp260 miliar.
Sementara hingga Juli 2014, perolehan pajak daerah baru mencapai Rp50 miliar lebih, sehingga sehingga setiap hari paling tidak harus mampu mengumpulkan sekitar Rp1 miliar hingga akhir Desember nanti.
Dengan beban target tersebut, operasional dan mobilisasi petugas pajak harus tinggi. Selain itu, Dispenda juga memaksimalkan pendapatan sektor pajak BPHTB dan PBB serta melakukan ekstensifikasi pajak parkir khususnya di kawasan kampus.
"Harapan kami, ke depan banyak terjadi transaksi jual beli tanah agar pajak BPHTB yang terkumpul juga semakin banyak agar target PAD dari sektor pajak bisa terpenuhi, bahkan terlampaui seperti tahun-tahun sebelumnya," kata Ade.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
Editor : Masuki M. Astro
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014