Oleh Yuni Arisandy Jakarta (Antara) - Tim Pemenangan Prabowo-Hatta melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Malik ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang melalui pembongkaran kotak suara, yang berpotensi merusak barang bukti untuk kasus sengketa Pilpres 2014. "Pada hari ini kami akan melaporkan Ketua KPU yang kami anggap telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan pembongkaran kotak suara sehingga berpotensi merusak barang bukti yang menjadi objek dalam gugatan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi," kata Sekretaris Timkamnas Prabowo-Hatta Fadli Zon di Jakarta, Senin. Fadli menyebutkan dugaan adanya instruksi dari KPU Pusat untuk melakukan pembukaan kotak suara di sejumlah provinsi sejak 26 Juli. "Jadi nanti kami akan eksplorasi karena hal ini jelas suatu penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh KPU. Walaupun sampai sekarang kami cukup heran kenapa (kotak suara) harus dibuka. Padahal, gugatannya pun pada waktu itu belum tahu," ujarnya. Ia menambahkan pihaknya masih terus mengumpulkan data-data mengenai dugaan pembongkaran kotak suara di sejumlah provinsi itu. Fadli juga mengatakan pihaknya melihat ada tindakan gegabah dari pihak KPU yang dinilai telah menciderai proses demokrasi dalam tahapan Pilpres 2014. "Hal ini kami sebut sebagai cacat terhadap proses demokrasi di dalam Pilpres. Ada tindakan grasak-grusuk yang dilakukan oleh pihak KPU sebagai penyelenggara Pemilu dengan membuka kotak suara," katanya. Fadli berpendapat bahwa seharusnya ada perintah atau izin dari majelis hakim MK untuk KPU melakukan pembukaan kotak suara. "KPU kan belum mendapat perintah dari majelis hakim MK. Kami menilai itu sebagai bagian dari usaha untuk merusak barang bukti dan tindakan di luar prosedur," ucapnya. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014