Oleh Joko Susilo Jakarta (Antara) - Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan putusan sidang sengketa Pilpres di Jakarta, Kamis. (*)


Editor : Tunggul Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026