Pamekasan (Antara Jatim) - Tim penyidik Polres Pamekasan, Jawa Timur, Rabu, memeriksa lima orang tersangka kasus pengancaman terhadap wartawan pada 10 Juni 2014. "Kelima orang tersangka kasus pengancaman wartawan yang kami periksa hari ini adalah Yasin, Turmudzi, Erfan, Sukari, dan Abdussalam," kata Kasubag Humas Polres Pamekasan AKP Mariyatun di Pamekasan, Rabu pagi. Kelima orang itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengancaman wartawan bernama Amiruddin yang juga Kepala Biro Radar Madura (Jawa Post Group). Yasin merupakan warga Kelurahan Bugih, Kecamatan Kota, Pamekasan, Turmudi, warga Jalan Bonorogo, Erfan, warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Sukari, warga Desa Teja Barat, Kecamatan Proppo dan Abdussalam, warga Desa Pademawu, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. Kelima tersangka itu dianggap memenuhi unsur pengancaman yang dilakukan bersama-sama di muka umum, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik Polres Pamekasan, atas bukti-bukti berupa foto dan rekaman video yang diserahkan pelapor ke penyidik Polres Pamekasan, yakni Amiruddin. Dalam rekaman vedio yang berdurasi sekitar 30 menit tersebut, diketahui bahwa tersangka Yasin dan kawan-kawan melakukan pengancaman kepada Kabiro Radar Madura Amirddin di tempat mangkal wartawan, yakni di warung pojok DPRD di Jalan Kabupaten Pamekasan. Selain mengacu pada barang bukti, ancaman yang dilakukan oleh Yasin dan teman-temannya itu berdasarkan pengakuan sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan oleh polisi, yakni Sukma Umbara Tirta Firdaus, Samsul Arifin, Taufiqurrahman, dan Abdurrahem. "Bukti-bukti dan keterangan saksi itulah yang menjadi bukti petunjuk kepada tim penyidik Polres Pamekasan untuk menetapkan kelima orang itu sebagai tersangka," kata Mariyatun. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima orang itu dijerat dengan Pasal 336 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengancaman di Muka Umum dengan ancaman hukuman penjara dua tahun delapan bulan. Dari lima tersangka pelaku kekerasan terhadap Kepala Biro Radar Madura itu, dua di antaranya pernah terlibat tindak pidana kriminal, yakni Yasin dan Turmudzi. Yasin pernah terlibat kasus perbuatan tidak menyenangkan pada karyawan Hotel Garuda Pamekasan, sedangkan Turmudzi pernah terlibat kasus penipuan rekrutmen CPNS. (*)

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014