Bojonegoro (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur, Senin, menetapkan Sekretaris DPRD Agus Misnanto, sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana bimbingan teknik (bimtek) dan sosialisasi perundang-undangan DPRD 2012, yang mengakibatkan kerugian negara Rp3,8 miliar. "Penahanan Sekretaris DPRD Agus Misnanto ini, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi dana bimtek dan sosialisasi perundangan-undangan DPRD 2012" kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Daniel Pananangan, usai penahanan Agus Misnanto. Ia menjelaskan penetapan Agus, sebagai tersangka, disebabkan posisinya sebagai kuasa anggaran yang tahu keluar masuknya anggaran di DPRD termasuk pemanfaatan anggaran untuk bimtek dan sosialisasi perundangan-undangan DPRD 2012. "Dia (Agus Misnanto) tahu keluar masuknya uang, sehingga harus bertanggung jawab mengenai pemanfaatan dana bimtek dan sosialisasi perundang-undangan DPRD 2012," tuturnya. Apalagi, katanya, dalam pelaksanaan bimtek dan sosialisasi perundang-undangan DPRD 2012 tersebut, hanya ada dua paket yang memperoleh rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri, sedangkan delapan paket lainnya tidak ada rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri. "Sebagai kuasa pengguna anggaran Agus Misnanto tahu delapan paket bimtek dan sosialisasi perundangan-undangan DPRD tidak dilengkapi dengan rekomendasi Menteri Dalam Negeri, tetapi uang tetap dikeluarkan," ujarnya. Ditanya kemungkinan Agus tidak bekerja sendiri, ia mengaku pihaknya masih mendalami kemungkinan Agus Rismanto dalam mengeluarkan anggaran DPRD itu juga diketahui pimpinan DPRD lainnya. Agus Misnanto, dengan berpakaian seragam coklat pegawai negeri sipil (PNS), yang dimintai keterangan Wartawan di Kantor Kejari tidak bersedia memberikan jawaban. Sebelumnya, Kejari setempat juga sudah menetapkan sebagai tersangka dan menahan Wakil Ketua DPRD Abdul Wachid Syamsuri dan ketua sebuah lembaga swasta Bachtiar, dalam kasus korupsi bimtek dan sosialisasi perundangan-undangan DPRD 2012 sebesar Rp8,7 miliar. "Besarnya kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar sesuai perhitungan Irwasda Pemkab Bojonegoro," kata Kejari Bojonegoro Tugas Utoto, menambahkan. Ditanya kapan kasus dilimpahkan, ia belum bisa menyebutkan."Ya kita lihat saja perkembangan pengusutan kasus ini," ucapnya. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014