Surabaya (Antara Jatim) - Komisi D DPRD Kota Surabaya menyatakan perubahan Peraturan Daerah Nomor 19 tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya, salah satu poinnya mengatur jabatan direksi. "Jajaran direksi tidak boleh dari partai politik. Hal ini dimaksudkan agar para direksinya bisa bekerja secara profesional," kata Wakil Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Perda Nomor 19 tahun 2012 tentang PDTS KBS, Masduki Toha, usai dengar pendapat di ruang sidang Komisi D DPRD Kota Surabaya, Kamis. Menurut dia, pihaknya tidak mempersoalkan adanya pelarangan anggota atau pengurus parpol menduduki jabatan direksi di PDTS KBS tertuang dalam pasal 14 huruf C. Justru dengan tidak adanya orang partai yang masuk dalam jajaran direksi, kata dia, maka PDTS KBS diharapkan bisa bekerja dengan optimal tanpa ada kepentingan-kepentingan politik tertentu di dalam program dan rencana perusahaan tersebut. Selain itu, perubahan perda ini juga menyangkut soal kenaikan biaya operasional dari 40 persen menjadi 60 persen dari total anggaran. Untuk itu, Masduki mengingatkan, Pemkot Surabaya dalam pengelolaan aset-aset maupun BUMD, harus menghindari pejabat yang berlatar belakang politisi. Hal ini dikarenakan tidak seperti PT Yayasan Kas Pembangunan (YKP) yang dikelola oleh politisi, ternyata kinerjanya amburadul. Maka dari itu, pihaknya menyambut baik jika dalam direksi PDTS KBS tidak ada yang memiliki latar belakang politisi. Terlebih, pelarangan politisi menjabat direksi di perusahaan berstatus BUMD maupun BUMN sudah merupakan hal lumrah. Dimanapun BUMD, pasti melarang ada direksinya berasal dari parpol. "Yang juga patut dikritisi dari perubahan perda ini, jangan sampai nanti PDTS KBS berubah status dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT). Tentu dengan perubahan status perusahaan ini orientasinya akan berbeda. Dari yang awalnya tidak mencari keuntungan menjadi profit oriented," katanya. Ketua Pansus Perubahan Perda Nomor 19 tahun 2012 tentang PDTS KBS, Junaedi mengaku, pihaknya akan meminta penjelasan terlebih dulu pada Pemkot Surabaya itu terkait pelarangan politisi menjabat direksi di PDTS KBS. Jika memang ada aturan-aturan di atas Perda ini yang melarang politisi menjabat direksi, maka dia akan sepakat. Dia sendiri belum bersedia untuk menanggapi atas pemasukan pasal 14 huruf C ini dan lebih memilih menunggu penjelasan pemkot. "Rencananya, Senin depan kami akan mengundang lagi (Bagian Hukum Pemkot Surabaya). Kalau memang pelarangan itu sudah diatur dalam Undang-undang ya tidak apa-apa," katanya. Kepala Sub Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Rizki Yunantha Basuki enggan memberi pernyataan. Dia justru meminta agar yang memberi tanggapan adalah Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Surabaya. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014