Surabaya (Antara Jatim) - Batas waktu pembagian dana stimulan kepada para pekerja seks komersial, mucikari dan warga terdampak di eks lokalisasi Dolly dan Jarak Kota Surabaya tidak akan diperpanjang lagi. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya Supomo, Kamis, mengatakan pihaknya memastikan bahwa pengembalian dana stimulan oleh sebagian PSK tidak akan berpengaruh terhadap program rehabilitasi kawasan eks-lokalisasi Dolly-Jarak. "Itu terserah mereka. Uang itu akan kami kembalikan ke pemerintah pusat," katanya. Sebagaimana diberitakan sebelumnya beberapa PSK memilih mengembalikan bantuan dari Kementerian Sosial senilai Rp5.050.000. Supomo mengatakan pembagian dana stimulan bagi para PSK dan mucikari sudah dimulai sejak 19 Juni dan berdasar jadwal akan berakhir hari ini (26/6). Setelah itu, dia menegaskan tidak akan ada lagi perpanjangan waktu pengambilan dana kompensasi. "Kita tetap berpedoman pada deadline pembagian stimulan yakni pada 26 Juni 2014. Tidak ada perpanjangan lagi. Dana yang tidak diambil akan dikembalikan ke Kemensos," kata mantan Camat Kenjeran ini. Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto menyatakan langkah-langkah yang ditempuh pemkot terkait upaya alih fungsi Dolly dan Jarak sejauh ini sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah direncanakan. Soal kesan bahwa belum ada tindakan tegas menyikapi berbagai aksi di lapangan, Irvan menjelaskan, selama ini pihaknya masih mengedepankan pendekatan preventif secara humanis. "Sebisa mungkin tidak ada potensi konflik horizontal dalam upaya rehabilitasi kawasan lokalisasi Dolly dan Jarak. Tidak boleh ada korban dan tidak boleh ada yang dikorbankan. Itu keinginan ibu wali kota," ujarnya. Ditanya apakah diperlukan Peraturan Wali Kota (Perwali) khusus atau surat keputusan (SK) yang mendasari proses rehabilitasi lokalisasi, Irvan menjawab bahwa Perwali maupun SK tidak dibutuhkan karena pemkot memang tidak pernah secara resmi membuka lokalisasi. Oleh karenanya, dalam hal penyelenggarakan pemerintahan demi kebaikan masyarakat, pemkot berpegang pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa pemerintah daerah punya hak dan wewenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Di samping itu, pemkot juga berpedoman pada Perda No.7 Tahun 1999 yang melarang penggunaan bangunan/tempat untuk perbuatan asusila. Sebab, geliat prostitusi yang berbaur dengan permukiman warga diyakini berdampak pada kualitas hidup masyarakat di sekitarnya, khususnya anak-anak. Untuk itu, kata dia, pemkot berkomitmen mengubah wajah Dolly dan Jarak. Ke depan, kawasan tersebut digadang-gadang menjadi sentra bisnis. Dengan demikian, warga bisa menggantungkan hidupnya pada profesi baru yang lebih bermartabat. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014