Surabaya (Antara Jatim - Pemerintah Kota Surabaya menegaskan penutupan lokalisasi Dolly legal karena sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Larangan Menggunakan Bangunan/Tempat untuk Perbuatan Asusila serta Pemikatan untuk Melakukan Perbuatan Asusila. Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu, Minggu, mengatakan pihaknya tetap berpedoman pada perda yang ada, meski sejumlah kalangan menilai penutupan lokalisasi Dolly dianggap ilegal karena tidak ada Surat Keputusan (SK) maupun Peraturan Wali Kota (Perwali). "Perda tersebut tidak mengamanatkan pada Wali Kota Surabaya untuk menerbitkan SK maupun Perwali, sebagai perangkat teknis dalam penerapan regulasi tersebut," katanya. Menurut dia, jika tidak ada pengamanatan SK maupun Perwali, maka Perda tersebut bisa langsung diterapkan. "Kalau tidak ada amanat menerbitkan SK maupun Perwali, berarti dalam Perda itu sudah dinyatakan lengkap, baik penerapannnya maupun sanksi-sanksinya," ujarnya. Ia menjelaskan adapun sejumlah sanksi bagi yang melanggar Perda ini diantaranya teguran. Namun yang paling berat adalah pembongkaran bangunan. Sebelum penerapan sanksi, pemkot terlebih dulu akan mengkaji dan mendalami secara mendetail jenis pelanggaran yang dilakukan pemilik bangunan. Tapi yang pasti, kata dia, pemilik bangunan, dilarang keras untuk menggunakan propertinya tersebut untuk kegiatan asusila dan prostitusi. "Jadi, penertiban lokalisasi Dolly tetap bisa dilakukan tanpa harus ada SK," katanya. Penutupan lokalisasi Dolly oleh Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mendapatkan kritikan keras dari anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Dedy Prasetyo. Menurut Dedy, deklarasi penutupan lokalisasi yang ada di Jalan Jarak Kelurahan Putat Jaya itu dipaksakan sebab, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya belum memiliki rencana yang matang pasca penutupan tersebut. Politisi asal Partai Demokrat (PD) ini mengatakan, penutupan lokalisasi Dolly bukannya menyelesaikan persoalan, seperti penyebaran virus HIV/AIDS maupun problem kemiskinan. Justru penutupan itu akan menimbulkan masalah baru. Menurut dia, solusi yang ditawarkan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, pascadeklarasi penutupan belum ada yang konkrit, misalnya rencana menjadikan wilayah eks lokalisasi sebagai kawasan bisnis dan sentra industri kreatif. Cetak biru pembangunannya sejauh ini juga tidak ada. "Jika mau dibuat sentra perdagangan dan bisnis harus dijelaskan seperti apa konsepnya, siapa yan mengerjakannya," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014