Bojonegoro (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur, segera mengeksekusi terpidana korupsi mantan Bendaraha Persibo Abdul Mun'im, dalam kasus korupsi dana Persibo 2010 sebesar Rp3 miliar, karena sudah ada keputusan Makhamah Agung (MA). "Kami segera memanggil Abdul Mun'in untuk pelaksanaan eksekusi atas kasusnya, karena kami sudah menerima petikan keputusan MA yang memiliki kekuatan hukum dari Pengadilan Negeri, Selasa (9/6)," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Daniel Pananangan, Rabu. Namun, ia mengaku belum tahu pasti berapa putusan hukuman yang harus dijalani terpidana Abdul Mun'im, dengan alasan belum membaca isi putusan MA. "Saya belum membaca keputusan MA. Yang jelas secepatnya kami akan melaksanakan keputusan MA," katanya, menegaskan. Sementara itu, keterangan dari Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, sesuai putusan kasasi MA, Abdul Mun'im dijatuhi hukuman empat tahun penjara, karena dinyatakan terbukti secara sah bersalah dalam korupsi dana Persibo 2010. Selain itu, Majelis Hakim MA, juga menjatuhkan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Sesuai data, Abdul Mun'im, semula hanya diputus Pengadilan Negeri Bojonegoro, dengan hukuman 1 tahun penjara dalam kasus itu, hingga akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari setempat, mengajukan kasasi ke MA. Selain Abdul Mun'im, kasus korupsi dana Persibo, juga menyeret Abdul Cholik, selaku Asisten Manajer Bidang Admistrasi Persibo dengan Imam Sardjono yang menjabat sebagai Asisten Manajer Bidang Teknik Persibo. Sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA) No. 1915 K/PID.SUS/2011, baik Abdul Cholik maupun Imam Sardjono masing-masing dihukum 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti tidak bisa mempertangung jawabkan anggaran Persibo sebesar Rp3 miliar dari APBD. Selain itu, di dalam keputusan MA juga menyebutkan masing-masing harus membayar denda Rp50.000.000 atau hukuman pidana kurungan selama 3 bulan. Hanya saja, dalam kasus itu, baik Abdul Cholik, maupun Imam Sardjono, sudah selesai menjalani hukuman di Lapas Bojonegoro, 12 November 2013. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014