Oleh Fransiska Ninditya Jakarta (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Pusat memberikan tenggat waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang di 19 tempat pemungutan suara di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, sampai Rabu (23/4). "Untuk pemungutan suara ulang di Sampang, kami memberikan batas sampai Rabu supaya hasilnya bisa diterima pada saat dimulainya rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat provinsi," kata komisioner KPU pusat Arief Budiman di Jakarta, Selasa. Pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara di seluruh wilayah Provinsi Jawa Timur akan dilakukan pada Rabu sampai Jumat (25/4), sehingga diharapkan perolehan suara di 19 TPS tersebut dapat terkejar sampai pada tingkatan tersebut. "Maka menjadi penting bagi kami supaya hasil (pemungutan suara ulang atau PSU) itu bisa mengejar jadwal rekapitulasi berjenjang di tingkat Provinsi," tambahnya. Oleh karena itu, pihaknya meminta KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU Kabupaten Sampang untuk segera memberikan laporan perkembangan rekrutmen petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 19 TPS tersebut. Hal tersebut dilakukan agar KPU dapat mempersiapkan langkah lain jika pelaksanaan pemungutan suara ulang tidak juga dapat terlaksana sampai tenggat waktu Rabu itu. "Kami minta laporan lengkap, baik dari Panwaslu dan KPU Kabupaten Sampang maupun dari Bawaslu dan KPU Provinsi Jawa Timur, supaya kami segera memberikan putusan untuk menyikapi batalnya PSU di 19 TPS itu," jelasnya. Pelaksanaan pemungutan suara ulang di 17 TPS di Kecamatan Ketapang dan dua TPS di Kecamatan Robatal, Sampang, batal dilakukan pada Sabtu (19/4) lalu karena seluruh anggota KPPS di TPS tersebut mengundurkan diri. (*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014