Bangkalan (Antara Jatim) - Keluarga Siti Zaenab, TKI asal Bangkalan, Pulau Madura, yang divonis hukuman pancung karena kasus pembunuhan masih menunggu hasil mediasi pihak pengadilan, kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bangkalan Ismet S Effendi. "Saat ini pihak Pengadilan Arab Saudi masih melakukan mediasi dengan keluarga ahli waris korban Nurah binti Abdullah, yakni Walid Abdullah Al-Ahmadi," katanya di Bangkalan, Minggu. Pada Kamis (20/3) anak pertama TKI Siti Zaenab, Syarifudin, bersama bibinya Halimah telah menemui yang bersangkutan di penjara Madinah dan telah mengajukan permohonan maaf kepada Mahkamah Pemaafan Arab Saudi. Kedua orang itu berangkat ke Arab Saudi menemui Zaenab atas fasilitas Pemkab Bangkalan dan pemerintah pusat, yakni Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri. "Minggu (30/3) malam, keduanya diperkirakan tiba di rumahnya di Jalan Pesarean Syaichona Moh Kholil Bangkalan," katanya. Informasinya, bungsu korban, Walid Abdullah Al-Ahmadi masih akan melakukan musyawarah kelurga terkait permintaan maaf tersebut. Biasanya hasil pengajuan maaf diputuskan antara 1-2 minggu. "Ya semoga saja, pihak keluarga dari Nurah bin Abdullah bisa memaafkan Siti Zaenab, sehingga terbebas dari hukuman pancung," kata staf Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, Rahmad. Menurut Rahmad, apabila para ahli waris dari Nurah Binti Abdullah memberikan maaf, biasanya tanpa harus membayar diyat (uang tebusan). Ia juga meluruskan bahwa permintaan uang tebusan dari keluarga mantan majikan Siti Zaenab sebesar Rp90 miliar hanya sebatas isu karena pihak keluarga Nurah Binti Abdullah sendiri sejauh ini belum meminta apapun. (*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014