Malang (Antara Jatim) - Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang, Jawa Timur, Ade Herawanto, mengakui antara pajak parkir dan retribusi parkir di daerah itu selama ini masih tumpang tindih karena dikelola oleh dua instansi. "Pajak parkir dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan itupun hanya sebatas lokasi parkir milik perorangan dan mal. Sedangkan retribusi parkir dikelola Dians Perhubungan (Dishub) yang meliputi parkir di lokasi umum," katanya di Malang, Selasa. Menurut Ade, warga yang membayar parkir di seluruh prasarana umum masuk dalam retribusi yang dipungut oleh Dishub, sedangkan parkir milik pribadi atau perusahaan masuk kategori pajak. Namun, lanjutnya, selama ini masih rancu, sehingga perlu kebijakan yang lebih terpadu dan ditangani satu instansi secara profesional. Kebijakan tersebut juga sebagai antisipasi terjadinya kebocoran dari sektor parkir. Selain merevisi kebijakan, kata Ade, untuk mengantisipasi kebocoran potensi dari sektor pajak parkir tersebut, juga perlu dilakukan operasi penertiban pajak parkir yang dilakukan tim gabungan dari Dishub, Dispenda aparat keamanan serta satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait. Ia mengakui potensi pendapatan dari sektor parkir hingga saat ini masih menjadi primadona untuk mendulang pendapatan asli daerah (PAD), sehingga setiap tahun targetnya selalu naik. Namun, kenaikan tersebut masih sesuai dengan potensi di lapangan, bahkan bisa ditingkatkan karena ada titik parkir yang dapat dioptimalkan. Untuk titik-titik tertentu, khususnya area parkir di kawasan mal, rumah sakit maupun area parkir perorangan, Dispenda akan memberlakukan program e-parkir guna memudahkan pengawasan dan pemungutan sesuai dengan ketentuan, yakni 10 persen dari jumlah penghasilan parkir. Penerapan e-parking tersebut diharapkan mampu meminimalisasi terjadinya kebocoran karena jumlah kendaran yang parkir dan pendapatan terekam dengan pasti. "Kami memang sedang menggalakkan peningkatan kepatuhan pembayaran pajak dengan memasang e-tax pada semua wajib pajak, termasuk di area parkir dengan e-parking," ujarnya. Perolehan PAD Kota Malang dari sektor pajak 2014 ditargetkan naik 20 persen dari tahun 2013 sebesar Rp210 miliar, khusus target PAD dari sektor parkir sebesar Rp3 miliar atau naik sebesar Rp700 juta. Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Malang Syamsul Arifin mengatakan Dishub akan memaksimalkan pendapatan dari 400 titik parkir yang ada di daerah itu. "Kami akan melakukan pemetaan kembali titik-titik potensi parkir yang selama ini masih belum tergarap maksimal, khususnya di area parkir baru yang terus bermunculan seiring perkembangan kawasan," kata Syamsul.(*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014