Sampang (Antara Jatim) - Terdakwa kasus pembunuhan ulama Sampang, Jawa Timur, Sayari, membantah dakwaan jaksa bahwa yang bersangkutan telah melakukan pembunuhan terhadap Habib Alwi. "Bantahan itu disampaikan Sayari melalui penasihat hukumnya Arman Saputra dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sampang Senin," kata Humas Pengadilan Negeri Sampang Syibuddin, Senin malam. Dalam sidang lanjutan dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa yang digelar mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB itu, dibacakan oleh penasihat hukumnya, Arman Saputra, SH, setebal 41 halaman. Pada pokoknya, Arman menyatakan terdakwa Sayari tidak terbukti bersalah dan oleh karenanya, ia meminta agar membebaskan terdakwa dari jerat hukum. Usai mendengarkan pembelaan terdakwa, sidang kasus pembunuhan Habib Alwi dengan terdakwa Sayari ini lalu dilanjutkan dengan tanggapan jaksa penuntut umum yang pada pokoknya sama, seperti yang disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan pada sidang sebelumnya. "Sidang lanjutan rencananya akan digelar Senin (17/3), sekitar dengan agenda putusan," kata Syihabuddin. Kasus pembunuhan ulama Sampang Habib Alwi dengan terdakwa Sayari dengan nomor perkara 8/Pid.B/2014/PN.Spg ini mulai disidang di Pengadilan Negeri Sampang sejak 16 Januari 2014. Sidang kasus pembunuhan ulama itu selalu menjadi perhatian masyarakat. Setiap kali sidang digelar selalu didatangi banyak orang, baik dari kalangan keluarga korban maupun dari masyarakat Sampang yang selama ini menjadi jamaah Habib Alwi. Terdakwa Sayari alias Pak Muhammad Sholeh merupakan satu dari empat pelaku pembunuhan ulama Sampang Habib Alwi itu. Tiga terdakwa lainnya, yakni Matluki, Mattawi dan Samsul. Matluki disidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo dan telah divonis bersalah dengan hukuman penjara seumur hidup, sedangkan Mattawi divonis hukuman penjara 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Sampang. Kasus sidang pembunuhan ulama Sampang dengan korban Habib Alwi ini menjadi perhatian banyak pihak, bahkan sejak pertama kali sidang digelar pada Januari 2014 hingga saat ini selalu ramai didatangi pengunjung. Para pengunjung itu berasal dari kalangan kerabat dan jamaah pengajian Habib Alwi. Habib Alwi merupakan juru dakwah asal Desa Batuporro, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang. Kasus pembunuhan ulama asal Sampang, Madura ini terjadi pada tanggal 30 Oktober 2012 sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Raya Desa Batuporro, Kecamatan Kedungdung, Sampang. Habib Alwi yang merupakan ulama yang dikenal sebagai juru dakwah itu dibunuh saat hendak pulang ke rumahnya dari rumah saudaranya. Sesampai di tempat kejadian perkara, ia diserang oleh sekelompok orang bersenjata tajam hingga mengalami luka serius pada bagian dada dan perut. Kala itu, korban sempat dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sampang, namun nyawanya tidak tertolong hingga akhirnya meninggal dunia. (*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014