Pembunuh Ulama Sampang Divonis 20 Tahun Penjara
Selasa, 19 November 2013 14:59 WIB
Sampang (Antara Jatim) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang, Madura, Jawa Timur, memvonis bersalah terdakwa Mattawi, aktor intelektual pelaku pembunuhan ulama Habib Alwi dan menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun.
Majelis hakim yang diketuai Jeni Nugraha SH dalam pembacaan putusan yang digelar Selasa (19/11) menyebutkan, Mattawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan selama ini.
"Majelis menjatuhkan vonis hukuman penjara 20 tahun dikurangi masa tahanan," kata Jeni dalam sidang itu. (*)