Pamekasan (Antara Jatim) - Pantia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan terus melakukan penertiban alat peraga kampanye yang melanggar aturan dan penertiban dilakukan hingga di tingkat kecamatan dan desa. Ketua Panwaslu Pamekasan Zaini, Rabu mengatakan saat ini sudah enam kecamatan dari 13 kecamatan se-Pamekasan yang telah dilakukan penertiban. "Tapi khusus untuk penertiban alat peraga kampanye di tingkat kecamatan ini dilakukan oleh panitia pengawas kecamatan (Panwascam) dan Satpol PP kecamatan," ujar Zaini. Menurut dia, penertiban alat peraga kampanye dilakukan hingga di tingkat kecamatan dan desa, karena berdasarkan hasil pemantauan institusi itu, banyak alat peraga calon legislatif yang sudah terpasang sebelum masa kampanye berlangsung. Sesuai dengan jadwal tahapan pelaksaan pemilu, masa kampanye calon legislatif baru mulai tanggal 16 Maret hingga 5 April 2014, bersamaan dengan waktu pelaksanaan kampanye terbuka partai politik peserta pemilu. "Fakta yang ada saat ini, kan caleg-caleg sudah berkampanye dengan memasang spanduk, poster dan baliho," kata Zaini. Oleh karenanya, Panwaslu bersama Satpol PP turun tangan melakukan penertiban berbagai jenis spanduk, dan baliho caleg itu. Ia menuturkan, sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah mengirim surat kepada para pengurus partai politik peserta pemilu di Kabupaten Pamekasan agar menertibkan sendiri alat peraga yang telah terpajang dan melanggar aturan itu. Namun, surat peringatan Panwaslu tidak diindahkan sama sekali, sehingga institusi pengawas pemilu ini akhirnya menertibkan secara paksa. Hingga saat ini sekitar 200 buah alat peraga, berupa spanduk, poster dan stiker telah diamankan tim gabungan Satpol PP dan Panwaslu Pamekasan dari hasil penertiban yang dilakukan dalam tiga hari terakhir ini. (*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014