Oleh Bustomi Arifin SS MA *) Menjadi tenaga kerja asing (TKI), terutama tenaga kerja non-profesional di luar negeri bagi sebagian masyarakat awam merupakan salah satu alternatif untuk meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian. Perbedaan ukuran pendapatan dan kesejahteraan yang ditawarkan di luar negeri banyak menyedot perhatian masyarakat awam sehingga mendorong mereka untuk menjadi tenaga kerja asing di luar negeri (TKI). Hal ini didukung pula dengan menjamurnya agensi-agensi penyalur tenaga kerja dengan proses yang serba instan dan mudah membuat proses pengiriman tenaga kerja Indonesia non-ahli ke beberapa negara khususnya Malaysia, Hongkong, Arab Saudi, Dubai, dan sebagainya berkembang terus. Proses instan yang ditawarkan oleh agensi-agensi penyalur tenaga asing tersebut menjamin bahwa calon tenaga kerja tidak perlu khawatir mengenai permasalahan administrasi yang meliputi masalah pendidikan, izin dan uang pendaftaran. Proses cepat dan mudah yang didapatkan para calon pekerja tersebut juga merupakan faktor pemicu hilangnya hak-hak calon pekerja yang mengarah ke terjadinya kekerasan dan penganiayaan. Di balik proses instan dan nilai kemakmuran yang dijanjikan agensi-agensi penyalur tenaga kerja asing, para calon tenaga kerja tersebut tidak menyadari bahwa pekerjaan yang akan mereka tekuni rentan dengan kekerasan, penganiayaan, penipuan, dan bahkan perbudakan modern. Ada beberapa faktor yang mengakibatkan para calon pekerja rentan terhadap hal-hal itu, yakni:. 1. Lemahnya hukum negara tujuan yang berhubungan dengan hak-hak dan perlindungan tenaga asing, khususnya tenaga non-ahli. 2. Dampak dari proses instan yang ditawarkan oleh pihak agensi (kurangnya pembekalan bahasa maupun keahlian). 3. Proses kontrak sepihak/satu arah antara majikan dengan agensi penyalur tenaga kerja mengakibatkan hilangnya hak-hak calon pekerja. 4. Kurangnya pengawasan dari pemerintahan pusat maupun daerah terkait dengan tahap awal sampai dengan "settlement" (perekrutan, pembekalan, pemberangkatan dan penempatan calon tenaga kerja asing khususnya tenaga non-ahli). Beberapa faktor di atas didukung dengan banyaknya laporan pelanggaran HAM pada pekerja asing non-ahli (TKI) oleh majikan maupun aparatur dari negara tujuan yang dilaporkan oleh beberapa organisasi internasional non-pemerintahan (NGO’s) menyimpulkan bahwa bekerja sebagai tenaga non-ahli di luar negeri tidak semudah yang banyak dibayangkan masyarakat awam, karena pekerjaan tersebut juga memiliki risiko yang cukup besar. Berdasar hasil laporan beberapa NGO's internasional, perlakuan tidak berperikemanusiaan yang sering dialami para pekerja asing non-ahli di wilayah Asia yang dikenal sebagai negara tujuan utama para pekerja asing non-ahli, yaitu:. 1. Penyitaan paspor atau kartu tanda pengenal oleh majikan dengan tujuan untuk menahan TKI agar tidak meninggalkan tanggung jawab mereka karena pihak majikan sudah membuat kontrak sepihak dengan pihak agensi penyalur. 2. Perlakuan tidak manusiawi dari majikan yang disebabkan oleh minimnya "skill" dan kemampuan berbahasa asing para pekerja. 3. Pihak majikan tidak mendaftarkan TKI sebagai anggota asuransi guna menekan "cost production" dan pemotongan pendapatan oleh majikan untuk menutupi "cost" pengiriman tenaga kerja asing ke negara tujuan. 4. Pemotongan pendapatan TKI guna menutupi "cost" administrasi untuk proses pra dan pasca-keberangkatan. 5. Lemahnya perlindungan terhadap TKI non-ahli, baik dari negara tujuan maupun negara asal. Masyarakat awam perlu mengkaji ulang asumsi mereka terkait dengan keinginan mereka untuk memperbaiki perekonomian dengan bekerja sebagai TKI non-ahli di negara lain melihat dari faktor-faktor yang akan menempatkan mereka ke sisi yang kurang menguntungkan, baik secara ekonomi, fisik maupun secara moral dengan adanya risiko perlakuan yang kurang manusiawi, baik dari pihak agensi penyalur maupun majikan. Hal tersebut ditambah dengan kurangnya pengawasan dari pihak pemerintah yang menyebabkan frekuensi pelanggaran atau perlakuan tidak manusiawi tidak dapat dicegah atau dihindari. (*) ---------------------------- *) Bustomi Arifin SS MA adalah Bagian "Student Mobility" pada "International Relation Office" (IRO) di Universitas Narotama (Unnar) Surabaya. **) Bila ingin mengajukan pertanyaan dapat diajukan kepada Humas Universitas Narotama Surabaya melalui email ke alamat: evyretnowulan@yahoo.co.id (*).

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014