Pamekasan (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Madura, Jawa Timur memastikan, laporan rekening dana kampanye masing-masing partai politik peserta pemilu di wilayah itu tak ada pelanggaran. Menurut anggota KPU Pamekasan Agus Kasianto, Sabtu, dari 12 partai politik peserta pemilu yang telah melaporkan rekening dana kampanye ke KPU, semuanya sesuai dengan ketentuan. "Kami tidak menemukan adanya sumber-sumber terlarang sebagaimana telah ditentukan undang-undang dari laporan rekening dana kampanye partai politik peserta pemilu legislatif 2014 yang telah disampaikan ke KPU Pamekasan itu," kata Agus Kasianto per telepon kepada Antara, Sabtu sore. Agus menjelaskan, ketentuan mengenai sumber terlarang sebagaimana diatur oleh undang-undang ialah sumbangan dana kampanye dari pihak asing atau LSM luar negeri. Kedua, sumbangan dari unsur perseorangan yang melebihi batas ketentuan maksimal Rp1 miliar, serta sumbangan dari organisasi atau kelompok yang melebihi batas maksimal Rp7 miliar. Semua laporan rekening dana kampanye sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh undang-undang pemilu. "Secara pribadi dan secara kelembagaan kami menyampaikan apresiasi kepada semua pengurus partai politik peserta pemilu, karena melaksanakan aturan main tahapan pemilu sesuai ketentuan," katanya menambahkan. Laporan rekening dana kampanye partai politik peserta pemilu di Kabupaten Pamekasan telah disampaikan ke KPU setempat pada 27 Desember 2013. Menurut dia, di Kabupaten Pamekasan terdatang 12 partai politik peserta pemilu dan semuanya telah menyerahkan laporan awal rekening dana kampanye. Ke-12 partai politik peserta pemilu itu masing-masing Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dengan nomor urut 1, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan nomor urut 2, Partai Keadilan sejahtera (PKS) dengan nomor urut 3, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan nomor urut 4 dan Partai Golongan Karya (Golkar) dengan nomor urut 5. Selanjutnya Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan nomor urut 6, Partai Demokrat dengan nomor urut 7, lalu Partai Amanat Nasional (PAN) dengan nomor urut 8, serta Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan nomor urut 9 dan terkahir, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dengan nomor urut 10. Dua partai politik lainnya masing-masing Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Bulan Bintang (PBB). Dari 12 partai politik peserta pemilu ini, empat partai diantaranya diketahui tidak memiliki dana awal kampanye, yakni PKB, PDIP, PBB dan PKPI. Sedangkan, sebanyak 8 parpol sisanya diketahui memiliki dengan dana terbanyak adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yakni Rp487 juta dan yang paling sedikit Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yakni Rp2 juta. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014