Surabaya (Antara Jatim) - Komisi D Bidang Pendidikan DPRD Kota Surabaya menilai potensi guru tidak tetap menjadi pegawai negeri sipil cukup besar menyusul adanya surat edaran dari Kementerian Pendidikan yang baru, asalkan dengan syarat dapat memenuhi kuota jam mengajar yang telah ditentukan. Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Baktiono, Rabu, mengatakan para guru tidak tetap (GTT) bisa diangkat PNS dengan syarat mereka harus mengajar selama 24 jam dalam satu pekan. "Kalau melihat edaran itu, para GTT sebenarnya memiliki peluang yang cukup besar," katanya. Hanya saja, lanjut dia, kesempatan besar itu kemungkinan dapat hilang merujuk banyaknya warga yang saat ini beramai-ramai ingin mendaftar sebagai GTT. Ia mensinyalir banyaknya warga yang ingin menjadi guru tidak tetap lantaran pemerintah kota (Pemkot) Surabaya telah menetapkan gaji GTT setara Upah minimum kota (UMK). Akibatnya kesempatan para GTT untuk menambah jam mengajar agar mencukupi 24 jam dalam satu pekan menjadi sulit. "Berdasarkan laporan yang saya terima dari sejumlah masyarakat, saat ini banyak Kepala sekolah yang berlombah-lombah mendaftarkan sanak familinya sebagai GTT. Itu semenjak GTT mendapatkan gaji sesuai UMK," katanya. Atas kondisi tersebut, kata dia, pihaknya mengingatkan jika ada guru yang masuk menjadi GTT di atas bulan Juni 2012 harus menjadi tanggung jawab kepala sekolah yang bersangkutan. "Semenjak gaji GTT sesuai UMK, saat ini banyak ditemui kepala sekolah yang nakal. Dimana mereka berlombah-lombah memasukan sanak familinya menjadi guru tidak tetap. Itu yang saya sesalkan," katanya. Disinggung soal nasib GTT yang kemungkinan gagal diangkat menjadi guru tetap, ia meminta agar mereka tidak khawatir. Sebab berdasarkan koordinasi yang ia lakukan dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Komisi D telah meminta agar gaji GTT dinaikan lima persen dari UMK yang telah ditetapkan beberapa saat yang lalu. "Guru adalah pekerjaan yang sangat mulia. Jadi, saya ingin pemerintah kota juga mulai memperhatikan kesejahteraan para guru," ujarnya. Anggota Komisi D lainya, Yayuk Puji Rahayu juga mengaku sepakat jika gaji GTT lebih tinggi dari UMK Kota Surabaya. "Gaji GTT minimal sesuai UMK harus diberikan. Selain mereka sarjana, para guru juga ikut berjasa dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Sebab selama ini penghasilan mereka jauh di bawah guru yang PNS," kata Yayuk. Menurut yayuk, upaya untuk mensejahterakan guru tidak tetap di Surabaya sebenarnya sudah dimulai pascadigedoknya Perda Penyelenggaraan Pendidikan. "Bagi kalangan legislatif, keberadaan perda ini menjadi harapan baru untuk bisa menggolkan gaji GTT yang jauh lebih layak," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013