Pamekasan (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Jawa Timur, masih menunggu surat usulan dari pimpinan DPRD setempat terkait pergantian anggota legislatif yang pindah partai dan sampai saat ini belum diproses. "Sejauh belum ada surat yang masuk ke KPU terkait pergantian anggota DPRD Pamekasan yang pindah partai itu, kami tidak bisa memproses lebih lanjut," kata komisioner KPU Pamekasan Agus Kasianto kepada Antara per telepon, Kamis malam. Anggota DPRD Pamekasan yang pindah partai itu bernama Nurul Atmam. Ia merupakan anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan pada Pemilu Legislatif 2014 yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai wakil rakyat dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Menurut Agus Kasianto, Nurul Atmam sendiri sebenarnya lolos menjadi calon legislatif dari partai berbeda, karena saat itu menyertakan surat pengunduran diri yang bersangkutan sebagai anggota DPRD, serta surat keterangan dari pimpinan DPRD Pamekasan. Surat dari pimpinan DPRD Pamekasan tentang Nurul Atmam itu menjelaskan bahwa yang bersangkutan dalam proses pengajuan pengunduran diri dan akan diganti. "Jadi dua hal itulah yang mendasari keputusan KPU meloloskan si Nurul Atmam ini dalam daftar calon tetap Pemilu Legislatif 2014," kata Agus Kasianto. Hanya saja, sambung Agus, sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pimpinan DPRD Pamekasan terkait pergantian antarwaktu calon PKB yang pindah partai tersebut. Padahal, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, apabila seseorang anggota DPRD mencalonkan diri sebagai calon legislatif dari partai berbeda, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri sebagai anggota dewan. Secara prosedur, yang telah dilakukan Nurul Atmam sudah benar, yakni menyatakan mengundurkan diri sebagai wakil rakyat, sebelum KPU menetapkan DCT, yang disertai keterangan dari pimpinan DPRD Pamekasan. Menurut Agus, jika pimpinan DPRD Pamekasan mengajukan berkas pergantian itu ke KPU, ia menjelaskan, proses pergantian itu hanya sekitar 5 hari, sebagaimana proses pergantian empat orang anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) sebelumnya. "Waktu itu yang menandatangani proses pergantian anggota DPRD Pamekasan yang mengundurkan diri itu adalah Ketua DPRD Pamekasan Halili," kata Agus Kasianto menjelaskan. Secara terpisah, Ketua DPRD Pamekasan Halili menyatakan, pihaknya belum mengajukan berkas pergantian antarwaktu anggota DPRD dari PKB yang mengundurkan diri itu, karena sampai saat ini pihak PKB belum mengajukan calon penggantinya. "Kami sudah berkoordinasi dengan pengurus PKB agar segera mengajukan penggantinya, namun sejauh ini PKB sendiri belum mengajukan calon pengganti," kata Halili. Sehingga, pimpinan DPRD Pamekasan sendiri tidak bisa mengajukan pergantian antarwaktu ke KPU Pamekasan. Sebab permohonan pergantian anggota DPRD itu seharusnya didasarkan pada surat permohonan pengurus partai. (*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013