Gresik, (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menertibkan puluhan spanduk dan baliho partai politik yang liar memenuhi jalan protokol di wilayah setempat. Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Gresik, Abdul Sidiqnotonegoro, Senin mengatakan, penertiban dilakukan karena keberadaan spanduk dan baliho itu menyalahi aturan, sehingga pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP Gresik untuk menertibkannya. "Mulai hari ini hingga sepekan mendatang akan terus coba kita tertibkan beberapa spanduk dan baliho parpol dari jalan protokoler Gresik, agar tidak berlarut-larut dan menumpuk di jalanan," katanya. Salah satu lokasi atau jalan protokol yang telah dibersihkan dari spanduk dan baliho liar adalah di Jalan Wahidin Sudirohusodo, atau lokasi yang berdekatan dengan pusat pemerintahan Kabupaten Gresik. Ia mengatakan, keberadaan spanduk dan baliho liar itu telah menyalahi peraturan KPU No 1 dan No 15 tentang larangan atribut yang dipasang di jalan protokol dan fasilitas umum. "Akhir-akhir ini peraturan itu banyak dilanggar, dan terbukti pemasangan atribut partai politik di jalan-jalan protokol dan fasilitas umum masih terjadi, seperti di Jalan Wahidin Sudirohusodo," katanya. Sidiq menjelaskan, keberadaan spanduk dan baliho liar juga telah melanggar aturan kampanye, yakni mencuri awal mulai berkampanye, padahal kampanye pemilu belum dimulai. Oleh karena itu, Sidiq berharap agar partai peserta pemilu tidak berpura-pura terhadap aturan yang sudah ditetapkan, dan tidak melanggar atau mencuri awal berkampanye. "Saya anggap mereka itu tahu semua aturannya, namun sebagian berpura-pura, padahal sebelumnya sudah pernah melakukan penandatanganan kesepakatan bersama supaya tidak mencuri awal kampanye," katanya.(*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013