Surabaya (Antara Jatim) - Gubernur Jatim Soekarwo secara resmi telah menetapkan dan menandatangani nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2014 untuk 38 daerah. Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 78 Tahun 2013 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2014 tertanggal 20 November 2013. Dalam Pergub tersebut tertulis bahwa upah buruh akan berlaku mulai 1 Januari 2014 dan berlaku di seluruh perusahaan di Jatim. Berikut rincian nilai UMK 2014 di Jatim: 1. Kota Surabaya : Rp2.200.000 2. Kabupaten Gresik : Rp2.195.000 3. Kabupeten Sidoarjo : Rp2.190.000 4. Kabupaten Pasuruan : Rp2.190.000 5. Kabupaten Mojokerto : Rp2.050.000 6. Kabupaten Malang : Rp1.635.000 7. Kota Malang : Rp1.587.000 8. Kota Batu : Rp1.580.037 9. Kabupaten Jombang : Rp1.500.000 10. Kabupaten Tuban : Rp1.370.000 11. Kota Pasuruan : Rp1.360.000 12. Kabupaten Probolinggo : Rp1.353.750 13. Kabupaten Jember : Rp1.270.000 14. Kota Probolinggo : Rp1.250.000 15. Kota Mojokerto : Rp1.250.000 16. Kabupaten Banyuwangi : Rp1.240.000 17. Kabupaten Lamongan : Rp1.220.000 18. Kota Kediri : Rp1.165.000 19. Kabupaten Bojonegoro : Rp1.140.000 20. Kabupaten Kediri : Rp1.135.000 21. Kabupaten Nganjuk : Rp1.131.000 22. Kabupaten Sampang : Rp1.120.000 23. Kabupaten Lumajang : Rp1.120.000 24. Kabupaten Tulungagung : Rp1.107.000 25. Kabupaten Bondowoso : Rp1.105.000 26. Kabupaten Bangkalan : Rp1.102.000 27. Kabupaten Pamekasan : Rp1.090.000 28. Kabupaten Sumenep : Rp1.090.000 29. Kabupaten Situbondo : Rp1.071.000 30. Kota Madiun : Rp1.066.000 31. Kabupaten Madiun : Rp1.045.000 32. Kabupaten Ngawi : Rp1.040.000 33. Kabupaten Blitar : Rp1.000.000 34. Kota Blitar : Rp1.000.000 35. Kabupaten Ponorogo : Rp1.000.000 36. Kabupaten Trenggalek : Rp1.000.000 37. Kabupaten Pacitan : Rp1.000.000 38. Kabupaten Magetan : Rp1.000.000

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013