Bojonegoro (Antara Jatim) - Dinas Perhutanan dan Perkebunan Kabupaten Bojonegoro, Jatim, menyelesaikan tunggakan pinjaman 16 pengusaha tembakau dengan jumlah Rp775 juta dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau 2012 secara perdata.
"Penyelesaiannya tetap secara perdata, meskipun melibatkan Kejaksaan Negeri yang membantu menagih kepada pengusaha yang masih memiliki pinjaman DBHCHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau)," kata Kepala Bidang Usaha Perkebunan Dishutbun Bojonegoro Khoirul Insan, Selasa.
Ia menjelaskan pola pengembalian pinjaman DBDCHT diatur melalui Peraturan Bupati Bojonegoro. Sesuai jadwal, pengembalian pinjaman tahap pertama minimal 50 persen pada 30 November 2012 dan kekurangannya diselasaikan pada 31 Maret 2013.
"Kami tetap menagih kepada pengusaha yang masih memiliki pinjaman DBHCHT, sebab Perbup tidak mengatur penyelesaian pinjaman secara pidana," ujarnya.
Meski demikian, katanya, pengusaha yang masih memiliki pinjaman DBHCHT tahun 2012 masuk daftar hitam dan tidak diperbolehkan mengajukan permohonan pinjaman pada tahun berikutnya.
"Besarnya pinjaman pengusaha yang masih belum lunas berkisar Rp20 juta sampai Rp200 juta," katanya.
Ia menyebutkan jumlah peminjam DBHCHT pada 2012 sebanyak 126 pengusaha dan enam kelompok tani dengan jumlah mencapai Rp8,64 miliar. Peminjam DBHCHT memanfaatkan agunan berupa sertifikat tanah, BPKB kendaraan bermotor juga surat berharga lainnya.
Oleh karena itu, ia optimistis para pengusaha yang masih memiliki pinjaman tetap akan melunasi, karena agunan miliknya masih ditahan di Dishutbun.
Ia menambahkan tujuan pinjaman DBHCHT kepada pengusaha dan kelompok tani di daerahnya itu sebagai upaya mendorong budidaya tembakau agar bisa lebih berkembang.
"Prinsipnya dana cukai tembakau dimanfaatkan untuk pengembangkan ekonomi di wilayah pertembakauan," ucapnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013