Malang (Antara Jatim) - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia Malang menilai kenaikan pajak reklame sebesar 300 persen yang dipatok Pemkot Malang dan berlaku efektif per 1 November 2013 terlalu tinggi. "Kami tidak tahu bagaimana cara menghitungnya, kenaikannya kok sampai 300 persen. Yang pasti, kami harus berhitung dengan cermat dan opsi lain adalah menaikkan harga jual barang," kata Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Malang Fifi Trisjanti di Malang, Kamis. Seharusnya, kata Fifi, kenaikan itu dilakukan secara bertahap dan berdasarkan kategori, bukan langsung 300 persen. Kondisi ini membuat pengusaha kelabakan, apalagi pemberlakuannya mulai bulan depan. Menurut dia, kalau kenaikan pajak reklame sebesar 300 persen itu diberlakukan merata untuk semua jenis usaha, bagaimana dengan usaha kecil, pasti akan semakin berat untuk mempromosikan produksi dan usahanya. Fifi mengatakan tingginya anggaran untuk biaya promosi melalui reklame tersebut, otomatis memberatkan para pelaku usaha. Dan, ke depan, pasti akan banyak even yang pada akhirnya ditiadakan. Kondisi itu, lanjut Fifi, akan berdampak pada promosi wisata. "Bagaimana kami bisa membantu mempromosikan pariwisata Kota Malang kalau dana untuk promosi lewat reklame saja sudah sangat tinggi," tegasnya. Sementara Asosiasi Advertising Malang (AAM) juga menyatakan keberatannya terhadap pemberlakuan Perwali Nomor 32/2013 tentang kenaikan pajak reklame 300 persen tersebut. Sebelumnya Wali Kota Malang Moch Anton menegaskan kenaikan pajak reklame hingga 300 persen mulai November nanti merupakan suatu keharusan yang tidak bisa ditunda, apalagi Peraturan Wali Kota (perwali)-nya juga sudah ditandatangani. Selain menaikkan pajak reklame hingga 300 persen, katanya, Perwali tersebut juga memberlakukan kenaikan pajak restoran dan hiburan sebesar 15 persen. "Kalau kenaikan pajak 10 persen itu kan sudah biasa, saya maunya 15 persen dan ini mutlak harus dilaksanakan," katanya, menegaskan. Bagi pengusaha yang tidak mematuhi aturan tersebut, tegas Anton, juga sudah disiapkan sanksi. Sanksi tersebut juga tertuang dalam Perwali. Target pajak reklame Kota Malang tahun 2013 sebesar Rp9 miliar dan saat ini telah terealisasi sebesar 78,8 persen. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013