Kediri (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, membantah adanya oknum yang melindungi praktik perjudian di wilayah Kabupaten Kediri. "Dari penangkapan yang kami lakukan, beluma ada oknum tertentu," kata Kasatreskrim Polres Kediri AKP Edy Herwiyanto ditemui saat gelar perkara di markas polres setempat, Senin. Ia mengatakan, polisi saat ini memang gencar untuk menekan penyakit masyarakat berupa perjudian, baik yang dilakukan dengan sabung ayam, kartu, ataupun bentuk perjudian lain. Sebab, hal itu merupakan penyakit masyarakat, dan menyebabkan ketidaknyamanan di masyarakat. Pihaknya mengungkap, selam satu bulan ini telah mengamankan sekitar 34 pelaku yang melakukan aksi perjudiannya di 18 lokasi. Selain ditahan di Polres Kediri, ada juga yang ditahan di sejumlah kepolisian sektor di wilayah hukum yang sama. Selain menahan para pelaku, polisi juga menyita 50 unit sepeda motor, dua unit kendaraan roda empat. Polisi juga menyita ayam yang digunakan untuk aduan, uang tunai jutaan rupiah, telepon seluler, serta sejumlah barang bukti lain. Ia mengatakan, sampai saat ini yang ditangkap masih pelaku perjudian, sementara pelaku utama masih dalam pencarian polisi. Mereka sampai saat ini belum tertangkap dan masih dalam penyelidikan. Untuk lokasi, ia mengatakan ada yang dilakukan secara berubah-ubah ataupun permanen. Untuk yang tetap atau permanen, ditemukan arena judi sabung ayam di Kecamatan Kunjang. Saat perjudian berlangsung, polisi langsun menggerebek lokasi itu, dan berhasil menahan para pelaku. Mereka dibawa ke kantor polisi, dan dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui lebih dalam terkait dengan sindikat perjudian itu. "Uang perputaran juga besar. Untuk sekali taruhan, uangnya ada sekitar Rp3 juta, bahkan lebih. Untuk itu, kami terus komitmen berantas perjudian," katanya. Pihaknya juga akan tegas dalam mengungkap kasus tersebut. Jika nantinya ditemukan ada oknum terlibat, polisi akan tegas dan terus mengusutnya. Sementara itu, Seni (58) salah seorang warga yang tertangkap ikut perjudian mengaku ia hanya menonton dan tidak ikut taruhan. Namun, ia mengaku sesekali sempat mendapatkan uang, jika ia diminta memandikan ayam. "Saya dapat biasanya Rp25 ribu. Itupun saya diminta, dan saya hanya sekali itu," katanya. Polisi sampai saat ini masih menahan para pelaku. Mereka akan dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perjudian dengan ancaman sekitar 10 tahun penjara. Polisi juga meminta partisipasi masyarakat untuk terlibat dalam mengurangi bahkan sampai memberantas tindak perjudian. Masyarakat diharapkan melaporkan ke polisi, sehingga bisa langsung ditindaklanjuti. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013