Wakapolres Kediri Ancam Anggota Terlibat Perjudian
Senin, 20 Januari 2014 22:05 WIB
Kediri (Antara Jatim) - Wakil Kepala Kepolisian Resor Kediri, Kompol Alfian Nurrizal, mengancam akan menindak tegas jika ada anggotanya yang terlibat praktik perjudian.
"Sampai saat ini belum ada yang terlibat. Kami akan klarifikasi apabila ada indikasi anggota melakukan 'perbekingan' pada judi. Kami akan kenakan pasal tindak pidana sebagai tersangka," katanya saat gelar pelaku perjudian di Mapolres Kediri, Senin.
Ia juga mengatakan, petugas telah menahan 46 pelaku berbagai perjudian dan menyita sejumlah barang bukti di antaranya alat judi dan uang. Para pelaku itu tertangkap tangan ketika melakukan praktik perjudian.
"Judi itu penyakit masyarakat, dan kami akan terus memeranginya," katanya.
Ia menyebut, petugas melakukan operasi untuk menekan praktik perjudian yang dilakukan selama 20 hari. Mereka melakukan praktik perjudian di antaranya judi togel, dadu, sampai sabung ayam.
Selain menahan 46 pelaku yang terdiri dari dua orang perempuan sementara sisanya laki-laki, petugas juga menyita sejumlah uang tunai sekitar Rp6 juta. Uang itu digunakan sebagai aduan.
Pihaknya juga sudah memeriksa para pelaku tersebut dan alasan yang mereka ajukan klasik, di antaranya untuk menyambung hidup dan hobi.
Mantan Wakapolres Sampang ini juga mengimbau, masyarakat untuk ikut proaktif memerangi penyakit masyarakat seperti judi ini. Pihaknya juga akan intensif untuk melakukan razia, dan menangkap bandar judi.
"Kami tidak bisa berdiri sendiri, tapi harus ada keterlibatan dari tokoh masyarakat, tokoh agama, dinas (instansi pemerintah) untuk memerangi penyakit masyarakat ini," tegasnya.
Sementara itu, sejumlah tersangka mengaku mereka sudah lama melakukan praktik judi, dan menjadi kecanduan. Salah satunya diungkapkan oleh SA (54) warga Kecamatan Purwoasri. Ia saat itu sedang berada di arena judi sabung ayam dan ikut tertangkap petugas. Ia mengaku mulai mengenal judi ayam saat umurnya sekitar 40 tahun dan terus kecanduan sampai sekarang.
Sampai saat ini, polisi masih menahan para pelaku perjudian tersebut dan mereka dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Judi dengan ancaman hukuman sampai 15 tahun penjara. (*)