Surabaya (Antara Jatim) - Terpidana kasus korupsi dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) senilai Rp425 juta, Lambertus Lewis Wajong, menjawab surat panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Surabaya.
"Lambertus sudah memberikan jawaban setelah kami layangkan surat panggilan kedua," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya Nurcahyo Jungkung Madyo kepada wartawan di Surabaya, Jumat.
Sebelumnya, surat panggilan eksekusi telah dijadwalkan pada Senin (23/9). Namun, saat Tim Eksekusi Kejari menjemput ke alamat rumahnya di Jalan Bengawan, seperti yang tertera dalam berkas perkaranya, Lambertus ternyata sudah pindah.
Pihaknya terpaksa mengirim surat panggilan kedua ke alamat baru. Selain dikirim ke alamat rumah baru, surat panggilan tersebut juga dikirim ke alamat lama, meski sudah diketahui kosong dan telah berpindah tangan.
"Kami kirim ke alamat lama sebagai lampiran saja. Sebab surat panggilan eksekusi yang pertama juga dilampirkan di surat panggilan ulang yang ditujukan ke alamat barunya. Dengan begitu ini adalah surat panggilan eksekusi kedua," kata dia.
Nurcahyo mengatakan jika terpidana mangkir lagi, maka Kejari akan mengirim surat panggilan ketiga. Bahkan, setelah dikirim surat panggilan eksekusi sebanyak tiga kali berturut-turut dan diabaikan maka statusnya dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang atau buron.
"Untuk surat panggilan yang kedua ini kami beri batas waktu hingga Selasa pekan depan untuk menyerahkan diri. Dalam surat tersebut, Lambertus sudah bersedia datang dan akan ditemani keluarganya," kata dia.
Sementara itu, Kejari Surabaya masih merahasiakan alamat rumah Lambertus yang baru dengan alasan dikhawatirkan kabur lagi. Namun, karena sudah memberikan jawaban akan datang, Nurcahyo menyebut tempat tinggal yang baru mantan anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 tersebut baru berada di kawasan Ketintang.
"Tetapi itu rumah keluarga, bukan rumahnya sendiri. Pada surat jawaban, terpidana sudah bersedia datang," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013