Sidoarjo (Antara Jatim) - Mantan Panglima Kodam V Brawijaya Letjen TNI Djaja Suparman divonis 4 tahun kurungan penjara pada kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, Jawa Timur, Kamis malam.
Ketua Majelis Hakim Letnan Jenderal Hidayat Manao mengatakan, terdakwa dianggap merugikan negara atas kasus tersebut.
"Menyatakan Djaja Suparman meyakinkan tindak pidana korupsi dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda 30 juta rupiah subsidair kurungan 3 bulan penjara," katanya, Kamis Malam.
Ia mengemukakan, terdakwa juga harus uang pengganti 13 miliar dan bila dalam waktu 1 bulan uang pengganti tidak dilaksanakan maka diberikan pengganti kurungan 6 bulan penjara.
Pada sidang dugaan korupsi Letnan Jenderal Djaja Suparman ini, sempat diskors selama tiga kali menyusul banyaknya berkas yang harus dibacakan.
"Karena banyaknya berkas yang harus dibacakan, maka sidang untuk sementara kami skors sampai dengan waktu yang ditentukan," katanya.
Skors sidang yang dilakukan tersebut masing-masing pada pukul 12.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB, kemudian yang kedua pukul 16.00 WIB sampai pukul 16.30 WIB dan yang ketiga pukul 17.45 WIB sampai pukul 19.15 WIB.
Menanggapi sidang itu, Djaja Suparman mengatakan jika dirinya didzolimi dan putusan ini tidak ada.
"Fakta yang ada tidak ada dalam tindak pidana yang ada delik aduan formil, delik materiil tidak bisa dibuktikan dan saya langsung mengajukan banding," katanya.
Sebelumnya, Djadja Suparman, dituntut hukuman 3 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara. Djadja juga diminta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,3 miliar.
Oditur Militer Tinggi Letnan Jenderal Sumartono menyatakan, bekas Pangdam Jaya dan Panglima Kostrad itu terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 1 ayat (1) huruf a jo Pasal 28 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Djadja dinilai bersalah dalam perkara ruislag tanah milik Kodam Brawijaya seluas 8,8 hektar di Dukuh Menanggal, Surabaya, kepada operator jalan tol simpang susun Waru-Tanjung Perak, PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), pada 1998 silam. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013