Pacitan (Antara Jatim) - Kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Pacitan sebagian besar melibatkan pengendara yang masih berstatus pelajar (44 persen) dengan usia bawah umur sehingga belum layak memiliki surat izin mengemudi (SIM). "Dari total 134 kasus kecelakaan lalu lintas selama kurun Januari-Agustus 2013, 59 kasus atau sekitar 44 persen di antaranya melibatkan pelajar," ungkap Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Pacitan, Ipda Sugeng Rusli, Senin. Fakta tersebut mendorong jajaran Satlantas Polres Pacitan memperketat razia kendaraan lalu lintas di jalan-jalan raya, terutama dengan sasaran pelajar. Rusli mengatakan, pihaknya juga aktif melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah agar kalangan guru dan wali murid ikut berpartisipasi dalam melakukan pengawasan melekat terhadap anak didiknya yang menggunakan kendaraan/sepeda motor. "Di luar kegiatan itu, orang tua diharapkan ikut berperan dengan memberi pengawasan lebih, khususnya saat akan menggunakan kendaraan bermotor," jelasnya. Bagi sebagian masyarakat, fenomena penggunaan motor bagi pelajar yang belum cukup umur di Kabupaten Pacitan menjadi masalah dilematis. Bagi mereka yang tinggal di daerah pelosok, menggunakan kendaraan roda dua dianggap lebih efektif dan efisien dibanding jika harus mnumpang angkutan umum. Namun di pihak lain ada juga yang menyayangkan, karena rata-rata pelajar bersepeda motor dengan cara berkendara tidak aman sehingga membahayakan pengguna jalan lain. Beberapa sekolah setingkat SLTP sebenarnya telah melarang para siswanya menunggang motor ke sekolah. Tetapi untuk menghindari pengawasan dan sanksi, siswa main kucing-kucingan, salah satu caranya adalah dengan memarkir motor di halaman rumah warga yang lokasinya agak jauh dari sekolah. Selain karena terus bertambahnya volume kendaraan bermotor di jalan raya, medan jalan di Pacitan cukup berat karena didominasi tanjakan dan turunan tajam. (*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013