Surabaya (Antara Jatim) - Fakultas Hukum Universitas Airlangga (unair) Surabaya kini memiliki doktor yang ahli di bidang asuransi jiwa yakni Dr Zahry Vandawati Chumaida. "Ia menjadi doktor ilmu hukum ke-228 dengan predikat sangat memuaskan dalam majelis sidang ujian doktor di Fakultas Hukum Unair (26/8)," kata ketua majelis sidang Prof Dr Didik Endro Purwoleksono di kampus setempat, Selasa. Dalam sidang itu, istri almarhum Kapten Pnb Weko Nartomo Soewarno yang meninggal dalam kecelakaan pesawat tempur di Lanud Iswahyudi Madiun, itu menyajikan disertasi berjudul "Prinsip Itikad Baik dan Perlindungan Tertanggung pada Perjanjian Asuransi Jiwa". Menurut Vanda, posisi tertanggung (nasabah) terhadap penanggung (perusahaan asuransi) begitu lemah, khususnya dalam asuransi jiwa. "Pihak penanggung sering menggunakan pasal 251 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) sebagai tameng untuk menolak klaim tertanggung. "Dengan adanya Pasal 251 KUHD itu, pihak tertanggung atau nasabah tidak mendapat perlindungan hukum," ujar perempuan yang meraih gelar doktor pada usia 40 tahun itu. Apalagi, ada juga beberapa aturan lain yang dapat digunakan perusahaan asuransi untuk tameng yang sama seperti dalam pasal 251 KUHD itu. "Tapi, pasal 251 KUHD lebih krusial untuk direvisi," ucap staf pengajar FH Unair itu. Oleh karena itu, penulis beberapa buku itu merekomendasikan kepada legislatif dan eksekutif terkiat perlunya revisi terhadap KUHD, khususnya pasal 251 yang sangat merugikan posisi nasabah itu. Senada dengan itu, Guru Besar FH Unair Prof Dr L. Budi Kagramanto mengakui lemahnya posisi tertanggung dalam perjanjian, khususnya dalam asuransi jiwa. "Memang, belum ada keseimbangan antara tertanggung dan pihak penanggung, bahkan sudah bertahun-tahun rancangan undang-undang (RUU) perjanjian asuransi nyantol di legislatif," ungkap promotor dalam ujian disertasi itu. Selain dirinya, penguji lain adalah Prof M Hawin (pakar hukum dari FH Universitas Gajah Mada YogYakarta) dan Prof Dr HM Isnaeni (pakar hukum senior dari FH Unair). (*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013