Bojonegoro (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jatim, Selasa, memanggil 10 anggota DPRD baik yang masih aktif maupun purna, terkait keputusan Makhamah Agung (MA) dalam kasus korupsi dana perjalanan dinas DPRD sebesar Rp13,2 miliar. "Kami memanggil anggota DPRD yang masih aktif maupun sudah purna untuk dimintai keterangan terkait keputusan MA yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap mengenai kasus korupsi perjalanan dinas DPRD sebesar Rp13,2 miliar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Tugas Utoto, Selasa. Sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA) No. 1481/K/pid.sus/2012 terpidana Wakil Ketua DPRD periode 2004-2009 yaitu Mochtar Setijohadi dan Maksum Amin dihukum masing-masing enam tahun penjara ditambah denda Rp200 juta atau dua bulan kurungan. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana perjalanan dinas DPRD tahun anggaran 2006/2007 sebesar Rp13,2 miliar. Dalam putusan MA baik Mochtar Setijohadi dan Maksum Amin juga harus membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp687.900.000 dan Rp754.050.000 atau enam bulan kurungan. Didampingi Kasi Intel Nusirwan Sahlan, lebih lanjut ia menjelaskan pemanggilan yang dilakukan itu juga terkait kemungkinan anggota DPRD yang saat ini masih aktif juga yang sudah purna ikut menerima dana perjalanan dinas DPRD tahun anggaran 2006/2007. "Kemungkinan ada juga yang tidak menerima dana perjalanan dinas DPRD. Kalau mereka yang menerima jumlahnya antara anggota dan ketua berbeda," ucap Utoto enggan merinci lebih lanjut. Ia memastikan akan memanggil semua anggota DPRD periode 2004-2009 (45 anggota) untuk dimintai keterangan terkait kasus korupsi dana perjalanan dinas DPRD sebesar Rp13,2 miliar itu. Dari keterangan yang diperoleh, anggota DPRD aktif yang sudah dimintai keterangan Kejaksaan Negeri yaitu Wakil Ketua DPRD Sukur Priyanto, Ketua Komisi A DPRD Agus Susanto Rismanto, dan dua anggota DPRD lainnya Abadi Mansyur (PKPB) dan Radi Amir (Partai Golkar). Lainnya, Ali Mustofa (PDIP), Nasuka (Partai Golkar), Qohar Machmudi (PKS), Sudjito (PDIP), Tri Yuli (Partai Golkar) dan Budiono (PDIP) yang juga anggota DPRD periode 2004-2009. Sebelum itu, katanya, pihaknya juga sudah memanggil dan memintai keterangan 10 anggota DPRD periode 2004-2009 lainnya yaitu Fatkhul Amin, Koiruddin, Wuryanto, Rawan Ridwan, Cicik Moersyidah, M. Zain, Sunaryo Abumain, Usman dan Ali Huda tidak memenuh panggilan. "Tapi kalau saat ini kami masih belum bisa menyebutkan hasil pemeriksaan," kilahnya.(*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013