Oleh Arie Novarina Jakarta, 10/6 (Antara) - Pascakerusuhan yang terjadi di KJRI Jeddah, Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan pemerintah akan menambah jumlah pos dan loket terpadu untuk mempercepat proses pelayanan pengurusan dokumen para WNI/TKI yang tengah mengikuti program amnesti di Arab Saudi. "Sebenarnya semua sudah terencana dengan baik. Bahkan hingga saat ini dilaporkan pengurusan dokumen lebih dari 50.000 WNI/TKI 'overstayer' yang mengikuti program amnesti sudah tertangani dengan baik," kata Muhaimin Iskandar usai Raker dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin. Muhaimin mengatakan kerusuhan yang terjadi diakibatkan karena panjangnya antrean, sehingga sejumlah TKI marah dan melakukan pembakaran di luar Gedung KJRI Jeddah, Arab Saudi yang menewaskan satu orang. Menakertrans juga menyebut laporan yang diterima menyatakan korban meninggal karena memang menderita sakit sebelumnya dan kemudian ikut berdesakan mengantre. Sementara mengenai program amnesti yang dijalankan Arab Saudi, pemerintah Indonesia dikatakan Muhaimin telah melakukan persiapan untuk pengurusan dokumen yang jumlahnya diprediksi mencapai 100.000 WNI/TKI diseluruh Arab Saudi. "Bahkan sejak tanggal 6 Juni lalu Kemnakertrans telah memberangkatkan Dirjen Binapenta (Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja) Reyna Usman beserta staf untuk memperkuat penanganan dan pelayanan yang telah disediakan Kemlu," ucap Muhaimin. Kerusuhan terjadi karena jumlah yang mengantre jauh melebihi kapasitas normal yang menyebabkan orang-orang kemudian berdesakan dan memulai keributan. "Yang biasanya datang sekitar 3.000 orang tiba-tiba terkumpul sekitar 12.000 orang, sehingga terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," tutur Muhaimin. Untuk mengantisipasi masalah tersebut kedepannya, Muhaimin mengatakan Kemnakertrans telah berkoordinasi dengan KBRI Riyadh, KJRI Jeddah dan Kementerian Luar Negeri untuk menambah loket tempat pelayanan, menambah jumlah staf dan anggaran dan kemungkinan untuk membuka loket serupa di kota lain seperti Madinah. Untuk menangani WNI/TKI dalam program pengampunan (amnesti) yang diberlakukan pemerintah Arab Saudi sejak 11 Mei hingga 3 Juli mendatang, Pemerintah Indoneia juga telah mengirim Tim khusus yang terdiri atas Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementerian Hukum dan HAM dan BNP2TKI. Selain bertugas membantu pengurusan dokumen, Tim itu akan bertugas untuk menginventarisasi dan mengklasifikasi data WNI/TKI kategori program amnesti, baik karena melanggar batas izin tinggal maupun tidak berdokumen ketenagakerjaan. Bagi TKI yang tetap ingin bekerja di Arab Saudi akan diperbaharui dokumennya oleh Perwakilan RI dengan melibatkan calon pengguna atau agensi setempat, sedangkan para TKI yang menginginkan pulang ke Tanah Air, Tim Pemerintah RI melalui KJRI Jeddah dan KBRI Riyadh akan memfasilitasi proses kepulangannya dengan mengeluarkan dokumen Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Sebelumnya Pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan bahwa program amnesti berlaku untuk semua warga negara asing yang diperkirakan mencapai satu juta orang dalam kategori sebagai "overstayers" (melebihi batas tinggal) dan tidak berdokumen. Arab Saudi mengancam akan mengenakan hukuman penjara selama dua tahun bagi pekerja asing, termasuk TKI yang tidak memanfaatkan momentum pengampunan, namun tetap berada di Arab Saudi sedangkan para pengguna/majikan yang mempekerjakan TKI itu pun diancam denda 100 ribu Riyal.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013