Bojonegoro (Antara Jatim) - KPU Bojonegoro sampai Rabu pukul 10.00 WIB baru menerima berkas perbaikan bakal calon legislatif (bacaleg) dari empat parpol yaitu PKS, Partai Hanura, PPP dan Partai Golkar. "Parpol lainnya pasti akan menyerahkan berkas perbaikan hari ini, sebab batas terakhir penyerahan berkas perbaikan bacaleg pukul 16.00 WIB," kata Kasubag Hukum KPU Bojonegoro Suprapto. Ia menjelaskan empat parpol yang sudah menyerahkan berkas perbaikan itu, di antaranya ada yang mencoret nama bacaleg yang tidak memenuhi syarat dengan menganti bacaleg baru, namun ada juga bacaleg yang mengundurkan diri. "Jumlah bacaleg yang diserahkan dalam masa perbaikan tidak jauh berbeda," jelasnya. Ia menyebutkan Partai Golkar masih tetap menyerahkan 50 bacaleg, namun susunan daftar bacaleg ada yang berubah yaitu di daerah pemilihan (dapil) IV untuk bacaleg nomor urut enam menjadi tujuh, begitu sebaliknya nomor tujuh menjadi enam. "Perubahan nomor urut di Partai Golkar itu menyangkut komposisi penempatan bacaleg perempuan," ujarnya. Sementara itu, katanya, PPP yang pada awalnya menyerahkan 41 bacaleg, dalam penyerahan berkas perbaikan hanya menyerahkan 40 bacaleg. Satu bacalegnya di dapil III nomor urut enam atas nama Fachrul Daldiri tidak masuk lagi dalam daftar bacaleg, karena tidak melengkapi persyaratan yang masih kurang. Sedangkan di dapil II yaitu Jumarianto mengundurkan diri, namun digantikan Aries Setyobudi dan di dapil I bacaleg nomor urut delapan karena usianya tidak memenuhi persyaratan diganti dengan bacaleg baru. Ia juga menjelaskan PKS tetap menyerahkan 50 bacaleg hanya melakukan perbaikan di dapil IV yaitu bacaleg nomor urut delapan atas nama Sugiono diganti Pudjiono. Partai Hanura yang pada awalnya menyerahkan 50 bacaleg hanya menyerahkan 49 bacaleg, karena satu bacalegnya di dapil III atas atas nama Supaat mengundurkan diri tidak diganti dengan bacaleg baru. Namun di dapil I bacaleg nomor urut lima yang tidak memenuhi persyaratan usia diganti dengan baleg baru atas nama Hari Sudarwati. "Kami akan melakukan verifikasi berkas persyaratan bacaleg selama sepakan," jelasnya. Sesuai jadwal, katanya, KPU akan mengumumkan bacaleg yang memenuhi persyaratan masuk dalam daftar calon sementara (DCS) mulai 13 Juni dan menetapkan menjadi daftar calon tetap (DCT) 22 Agustus. "Kita akan melakukan klarifikasi kalau dalam pengumuman DCS ada protes dari masyarakat," ucapnya. (*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013