Pacitan (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, mencoret dua nama bakal calon legislatif (Bacaleg) karena masih di bawah umur sehingga dinyatakan tidak lolos administrasi.
"Calon legislatif yang diusulkan harus sudah berumur 21 tahun atau di atasnya. Jika di bawah itu, langsung dicoret karena tidak memenuhi syarat usia minimal," kata Ketua KPU Pacitan Damhudi, Senin.
Ia tak memerinci nama bacaleg dimaksud maupun asal partai pengusungnya dengan alasan menjaga kerahasiaan.
Damhudi hanya mengatakan bahwa faktor usia dalam pencalegan merupakan persyaratan krusial dan partai pengusung wajib mengusulkan bacaleg pengganti agar jumlah caleg tidak berkurang sebelum jadwal perbaikan berakhir.
Ia menduga ditemukannya bacaleg yang masih di bawah umur disebabkan perbedaan persepsi mengenai persyaratan dimaksud.
Pihak partai menganggap syarat usia minimal 21 tahun bagi seorang calon legislatif dihitung berdasar hari "H" Pemilu Legislatif (Pileg) 2014.
Padahal sesuai aturan, bakal calon harus sudah memenuhi syarat usia minimal 21 tahun sejak pendaftaran.
Damhudi menjelaskan dalam verifikasi berkas memang ada dua hal yang diteliti, yakni syarat substansial dan nonsubstansial.
Syarat pokok itu di antaranya menyangkut usia, ijazah, serta persoalan hukum dari bacaleg yang bersangkutan.
Syarat pokok terkait permasalahan hukum yang dimaksud Damhudi misalnya, pernah melakukan tindak kejahatan ataupun terseret kasus pidana yang membuat seorang bacaleg menjalani kurungan badan/penjara.
Ia menjelaskan untuk dua syarat pertama KPU telah menemukan ketidaksesuaian. Selain masalah usia, ada sebagian bakal wakil rakyat ini tidak melegalisasi tanda kelulusan itu.
"Sebagian ijazahnya ada yang tidak dilegalisasi. Kalau yang terkendala dengan masalah hukum, tidak ada," tuturnya.
Persoalan nonsubstansial yang banyak muncul/ditemukan selama verifikasi administrasi biasanya terkait ejaan dan penulisan nama, alamat yang tidak mencantumkan nama wilayah tempat tinggal, dan riwayat hidup tidak lengkap.
Pada persoalan-persoalan yang bersifat nonsubstansial, hal tersebut tidak akan mengugurkan bacaleg. "Masalah yang muncuil terkait redaksional ataupun penulisan riwayat hidup tidak lengkap masih bisa diperbaiki," jelasnya.
Saat ini proses verifikasi berkas sendiri telah mencapai lebih dari 75 persen. Sesuai tahapan setelah tenggat waktu penelitian berkas berakhir, Senin (6/5) pekan depan, maka pihak KPU akan menyampaikan hasilnya ke parpol sehari kemudian. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013