Madiun (Antara Jatim) - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun Heri Ilyus menyatakan tidak ada data kependudukan atau akta kelahiran atas nama Eva Susilo Handayani yang beberapa kali disebut dalam dakwaan perkara pencucian uang terdakwa Irjen Djoko Susilo. Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (23/4), disebutkan, sesuai daftar Kartu Keluarga Djoko dan istri pertamanya, Suratmi, yang dikeluarkan Kelurahan Pengadegan, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Eva Susilo Handayani lahir di Kota Madiun pada 28 Juli 1980 dan disebut sebagai anak dari Djoko-Suratmi. "Tidak ada akta kelahiran atas nama Eva Susilo Handayani dari pasangan suami istri Djoko Susilo dan istri pertamanya, Suratmi. Yang ada adalah akta kelahiran atas nama Eva Susilo Andriani dengan tanggal lahir 28 Juli 1980 (sama dengan Eva Susilo Handayani)," ujar Heri, kepada wartawan, Kamis. Menurut dia, berdasarkan akta kelahiran itu, Eva Susilo Andriani bukan anak dari Djoko Susilo dan Suratmi, melainkan anak dari pasangan Soekarni dan Sunarti yang beralamat di Jalan Sri Unggul RT 3 RW 1, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Alamat ini merupakan alamat rumah orang tua atau keluarga besar Djoko di Kota Madiun. Sedangkan Soekarni adalah salah satu kakak dari Djoko. Artinya, Eva Susilo Andriani adalah keponakan Djoko Susilo. Sedangkan, Djoko Susilo sendiri merupakan bungsu dari enam bersaudara anak dari pasangan suami-istri Sarimun dan Sumilah. Kakak-kakak Djoko mulai dari yang tertua antara lain Sukarno, Sri Widayati, Soekarni, Bimo Suparno, dan Suprapto. Pihaknya mengakui bahwa pada Maret 2013 lalu ada dua petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kantor Dispendukcapil Kota Madiun. Bahkan petugas KPK memintai keterangan dua pegawai negeri sipil (PNS) setempat terkait pembuatan akta kelahiran tersebut. "Intinya petugas KPK yang datang tersebut ingin tahu apakah Eva itu anaknya Pak Djoko Susilo atau bukan," ungkap Heri Ilyus. Sementara itu, Lurah Kanigoro, Jaiman, mengaku tidak tahu pasti dengan nama Eva yang diakui masih anak kandung Djoko Susilo. Menurutnya, data kependudukan yang ada di kelurahan semestinya juga sama dengan yang ada di Dispendukcapil Kota Madiun. "Selain itu, Pak Djoko sejak menikah sudah tidak di Madiun. Ia bersama istri pertamanya dan anak-anaknya sudah tidak tercatat sebagai warga Kota Madiun lagi karena sering berpindah tugas," kata Jaiman. Hal lain yang mempersulit keberadaan sosok Eva adalah Jaiman juga bukan berasal dari wilayah setempat, sehingga ia tidak tahu pasti silsilah keluarga Djoko Susilo. Jaiman menambahkan saudara maupun keponakan Djoko yang ada di Kota Madiun belum bisa dikonfirmasi terkait hubungan keluarga antara Djoko dengan Eva Susilo Handayani maupun Eva Susilo Andriani. Seperti diketahui, Nama Eva Susilo Handayani termaktub di sejumlah aset Irjen Djoko Susilo. Dalam surat dakwaan KPK untuk Djoko disebutkan, nama Eva digunakan Irjen Djoko untuk membeli SPBU dan sebidang tanah di Jalan Arteri Kaliwungu Kendal Jawa Tengah. Lalu, nama Eva juga kembali digunakan Djoko untuk membeli sebidang tanah di Tanjung Mas Raya Estate Jakarta. Terakhir, nama Eva juga dipakai untuk membeli sejumlah bidang tanah di Subang. Hingga kini sosok Eva masih misterius dan penyidik KPK juga masih menelusurinya lebih lanjut. (*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013