Sidoarjo (Antara Jatim) - Letnan Jenderal (Letjen) Purnawirawan Djaja Suparman menjalani sidang perdana di Pengadilan Tinggi Militer III Surabaya di Juanda, Sidoarjo
terkait dengan kasus dugaan tukar guling lahan milik milik Komando Daerah Militer (Kodam) V/Brawijaya.
Oditur Militer Tinggi Letnan Jenderal Sumarsono, Senin, menjelaskan terdakwa dalam kasus ini terlibat dalam dugaan korupsi dana tukar guling tanah 8,8 hektare di Dukuh Menanggal, Kecamatan Wonocolo, Surabaya sebesar Rp13,3 miliar pada 1998 yang Ketika itu Djaja masih menjabat sebagai Pangdam Brawijaya.
"Terdakwa diduga telah melakukan pelanggaran terkait dengan pelepasan tanah tersebut karena dinilai masih belum mendapatkan izin dari Menteri Keuangan maupun Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD). Padahal, dalam prosedur hibah ataupun ruilslag kewenangan Pangdam hanyalah sebatas mengusulkan," katanya.
Atas kasus yang menimpanya tersebut, terdakwa dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 A jo Pasal 28 Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 dalam dakwaan primer serta Pasal 1 ayat 1 B Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi dakwaan ini, pengacara terdakwa Samiaji dari Lembaga Bantuan Hukum Pancasila mengatakan, keberatan dan langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
"Keterangan yang diberikan oleh oditur militer sangat bertentangan dengan fakta hukum yang ada dan kami menunggu tanggapan balik dari oditur mengingat kasus ini sudah cukup lama," katanya.
Ia mengatakan, kasus ini sudah bergulir lebih dari 30 bulan dan justru terdakwa yang aktif untuk menanyakan kapan kasus ini mulai disidangkan.
"Terdakwa sering menanyakan kepada institusinya kapan kasusnya ini mulai disidangkan. Dan hal ini kan terlihat aneh," katanya.
Senada dengan kuasa hukumnya, Djaja mengatakan, tidak ada tukar dalam perkara yang dituduhkan kepadanya. Jenderal yang pensiun pada 2006 ini mengatakan bahwa dirinya pernah mengajak BPK dan KSAD untuk menyamakan persepsi soal pelepasan aset tentara itu, namun tak dituruti.
"Saya tidak korupsi. Saya tidak mengerti dakwaan oditur, mengapa saya dinyatakan menggunakan uang ganti rugi untuk kepentingan pribadi," kata dia.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013