Gresik, (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Gresik, memusnahkan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang sebanyak 4.246 butir pil jenis dobel L, 9,34 gram sabu serta 11,34 gram ganja yang merupakan hasil dari 36 perkara narkoba Agustus 2012 - Maret 2013.
"Barang bukti 36 perkara narkoba itu sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap atau "incracht", dengan rincian 4 kasus narkoba jenis ganja, 15 kasus sabu, dan 17 kasus pil dobel L," kata Kepala Kejari Gresik, Bambang Utoyo SH, Kamis..
Ia menjelaskan, pemusnahan dilakukan sebagai upaya preventif agar barang bukti tidak disalahgunakan oleh oknum, baik internal atau pihak luar kejaksaan.
"Pemusnahan ini juga sebagai perintah dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur yang sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap," katanya.
Sementara Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Gresik, Masnur mengatakan barang bukti narkoba bila terlalu lama disimpan akan sangat berbahaya, serta rawan terjadi penyalahguanaan.
"Oleh karena itu langkah terbaik adalah dengan pemusnahan, dan itu dilakukan setelah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap," katanya.
Dalam pemusnahan itu, hadir pula jajaran anggota Polres Kabupaten Gresik, serta sejumlah pejabat dari Dinas Kesehatan Gresik.
"Kita harapkan dengan upaya preventif yang dilakukan Kejari Gresik, kasus narkoba di wilayah Kabupaten Gresik dapat ditekan," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013