Surabaya (Antara Jatim) - Sejumlah anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) untuk DPRD se-Indonesia akan melakukan pertemuan menyikapi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pencalonan Anggota Legislatif. "Pada 3 April 2013, semua anggota dewan dari PKNU se-Indonesia akan bertemu di Bali menyikapi keputusan KPU tersebut," ujar Ketua Fraksi PKNU DPRD Jatim Anwar Sadad di Surabaya, Kamis. Keputusan tersebut dinilai merugikan partainya dan menimbulka polemik. Tak hanya para politisi yang maju di Pilkada yang tidak boleh maju sebagai calon legislatif 2014. Namun, para anggota dewan dari PKNU wajib untuk mundur dari dewan bila ingin maju jadi caleg lagi dari partai lain. Hal ini karena PKNU tidak termasuk dalam salah satu partai peserta Pemilu 2014 setelah tidak dinyatakan lolos persyaratan di KPU. Anwar Sadad mengaku bila memang sudah menjadi aturan, pihaknya akan taat dan mundur dari dewan. Tapi, lanjut dia, pihaknya masih mempertanyakan landasan KPU mengeluarkan kebijakan. "Kami ini dulu 'kan dilantik menjadi dewan untuk masa lima tahun, tapi kenapa dipaksa harus melepas di tengah jalan," kata dia. Kalau memang alasannya karena pihaknya pindah partai untuk maju caleg, pihaknya sebenarnya tidak ingin pindah partai dan tetap dengan bendera PKNU, tapi KPU ternyata tidak meloloskan PKNU sebagai peserta pemilu 2014. Dalam pertemuan di Bali nanti, pihaknya akan membuat langkah bersama, termasuk mempertimbangkan melakukan "judicial review" ke Mahkamah Agung (MA). "Selain melakukan 'judicial review', kami juga akan mencoba cari cela lain, salah satunya dengan menggugat aturan KPU tersebut," kata dia. Anggota F-PKNU DPRD lainnya, Rasyad Manaf mendukung untuk melakukan "judicial review". Bagi Rasyad, aturan KPU tersebut sangat tidak mendasar dan harus ditinjau ulang. "Karena dengan aturan KPU itu, akan banyak DPRD, khususnya di Jatim ini tidak bisa membuat keputusan akibat tak kuorum setelah banyak anggotanya yang harus mundur," kata anggota Komisi A DPRD Jatim tersebut. (*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013