Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 bebas dari pungutan liar (pungli) dengan mengedepankan sistem daring yang transparan serta dapat diawasi oleh masyarakat.
"Kami wajib melaksanakan seluruh ketentuan sesuai surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seluruh sekolah harus menjaga integritas, tidak boleh ada pungutan liar, termasuk yang melibatkan operator maupun seluruh sistem dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru," kata Kepala Dindik Jawa Timur Aries Agung Paewai di Surabaya, Rabu.
Ia mengatakan seluruh sistem yang digunakan dalam pelaksanaan SPMB telah berbasis daring guna meminimalkan potensi pelanggaran dan memastikan proses penerimaan murid berlangsung terbuka.
Oleh karena itu, pihaknya berharap seluruh satuan pendidikan menjalankan instruksi yang telah diterbitkan serta memegang teguh komitmen yang tertuang dalam pakta integritas.
"Tadi juga telah disampaikan bahwa pakta integritas sudah diucapkan. Artinya, seluruh pihak harus berkomitmen menjalankan tugas sebaik mungkin sesuai instruksi dan surat edaran yang telah diterbitkan," ujarnya.
Menurut dia, sistem daring membuat proses penerimaan murid lebih transparan sehingga memungkinkan masyarakat ikut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan.
Ia menambahkan upaya pencegahan penyimpangan dalam penerimaan murid baru telah dilakukan sejak beberapa tahun terakhir, termasuk pemberian sanksi kepada pihak yang terbukti melanggar aturan.
"Pada tahun lalu, misalnya, ada pihak yang menjalankan proses tidak sesuai ketentuan dan kami telah memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Terkait dengan instruksi pemerintah pusat mengenai pembelajaran Bahasa Prancis, Aries menyatakan hingga kini pihaknya belum menerima arahan resmi.
"Kami masih menunggu. Apapun kebijakan yang nantinya diperintahkan, kami siap melaksanakannya," ujar dia.
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2026