Madiun (Antara Jatim) - Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) Kota Madiun mencabut legalisir fotokopi ijazah STM milik Calon Wakil Bupati (Cawabup) Sugito yang diusung PDIP berpasangan dengan Cabup Sukiman dari Golkar dalam Pilkada Kabupaten Madiun 2013.
Pencabutan pengesahan atau legalisir fotokopi ijazah STM milik Cawabup Sugito tersebut tertuang dalam sebuah surat resmi yang ditandatangani oleh Kepala Dikbudpora Kota Madiun Suyoto, tertanggal 18 Maret 2013.
Dimana, pada surat itu disebutkan, pencabutan pengesahan dilakukan karena tidak ditemukannya nomor induk atas nama Sugito dalam buku induk Dikbudpora Kota Madiun.
Tidak adanya nomor induk tersebut diketahui saat KPU Kabupaten Madiun melakukan verifikasi faktual dokumen fotokopi ijazah atas nama Sugito. Dokumen tersebut menyatakan Sugito pernah bersekolah di STM Kosgoro Kota Madiun yang sejak tahun 1981 sudah tutup.
Menanggapi pencabutan tersebut, pihak DPC PDIP Kabupaten Madiun sang pengusung Cawabup Sugito langsung bereaksi keras. Sejumlah pengurus DPC PDIP Kabupaten Madiun dan anggota PDIP setempat, Kamis, mendatangi Kantor Dikbudpora Kota Madiun untuk meminta klarifikasi.
"Kami meminta pejabat Dikbudpora Kota Madiun untuk mencabut surat pencabutan pengesahan ijazah tersebut," ujar Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Madiun Subari .
Subari menilai, munculnya surat pencabutan pengesahan ijazah tersebut bernuansa penjegalan. Sebab, sebentar lagi yakni tanggal 24 Maret mendatang, KPU Kabupaten Madiun akan menetapkan pasangan cabup dan cawabup peserta pilkada.
Selain itu, selama 15 tahun terakhir, Sugito tidak pernah mengalami persoalan terkait ijazah STM-nya tersebut. Yang bersangkutan telah menjadi anggota DPRD Kabupaten Madiun selama tiga periode dan tidak ada masalah dengan legalisir ijazahnya.
"Itu artinya setidaknya sudah tiga kali Pak Sugito melakukan legalisir di kantor Dikbudpora Kota Madiun dan tidak ada kendala. Kenapa sekarang saat sudah dekat penetapan malah ada masalah seperti ini? Ini jelas penjegalan," kata Subari.
PDIP Kabupaten Madiun mengancam akan menuntut Dikbudpora Kota Madiun bila tidak segera membatalkan surat pencabutan legalisir ijazah tersebut.
Sementara itu dari pihak Dikbudpora Kota Madiun belum ada pejabat yang bersedia memberikan keterangan soal munculnya surat pencabutan pengesahan fotokopi ijazah STM Sugito. Kepala dinas setempat Suyoto sedang melaksanakan ibadah umroh, sedangkan Sekretaris Dikbudpora Suwarno juga tidak berada di tempat karena sedang melaksanakan perjalanan dinas ke Surabaya.
Sebagaimana diketahui, Pilkada Kabupaten Madiun 2013 akan diselenggarakan pada tanggal 25 Mei mendatang. Pilkada tersebut akan diikuti oleh dua pasangan bakal cabup dan cawabup, yakni pasangan "incumbent" Muhtarom dan Iswanto (Muis) yang diusung koalisi PKB dan Demokrat serta pasangan Sukiman dan Sugito yang diusung koalisi PDIP dan Golkar. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013