Pamekasan (Antara Jatim) - Aktivis Forum Komunikasi dan Monitoring Pamekasan (FKMP) menyarankan agar tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) menjemput paksa Wakil Ketua DPRD Muchdlar Abdullah, terduga kasus dugaan korupsi bantuan sapi senilai Rp1 miliar.
"Kejari harus bertindak tegas dan tidak memandang status sosial seseorang. Karena di mata hukum kedudukan semua orang itu sama. Jika yang bersangkutan tidak kooperatif, maka sebaiknya dijempat paksa saja," kata Ketua FKMP Moh Sahur Abadi, Minggu.
Ia mengemukakan hal ini menanggapi gagalnya pemeriksaan Wakil Ketua DPRD Pamekasan Mucdlar Abdullah beberapa waktu lalu oleh penyidik Kejari Pamekasan. Ketika itu Muchdlar berasalan sakit, padahal beberapa teman dekatnya menyatakan yang bersangkutan dalam keadaan sehat.
Pihak Kejari sendiri memang telah menyatakan akan menjemput paksa yang bersangkutan apabila ia tetap tidak kooperatif memenuhi penggilan Kejari Pamekasan.
"Jika yang bersangkutan tetap tidak kooperatif dengan panggilan tim penyidik kejaksaan, maka kami berencana akan menjemput paksa yang bersangkutan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan Agus Irianto.
Kajari menyatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Muchdlar Abdullah, setelah sebelumnya yang bersangkutan gagal diperiksa dengan alasan kesehatan.
Padahal teman sejawat terduga di DPRD Pamekasan menyebutkan, saat Muchdlar Abdullah dipanggil tim penyidik Kejari pada Jumat (8/3) ia dalam kondisi sehat dan tidak terlihat adanya tanda-tanda sakit.
"Kami akan memberi waktu hingga tiga panggilan. Jika hingga tiga kali panggilan yang bersangkutan tetap tidak mau hadir, maka kami akan menjemput paksa yang bersangkutan," kata Agus Irianto.
Hanya saja, kata Agus, pihaknya lebih mengedepankan upaya koordinasi dan berharap Muchdlar Abdullah bisa kooperatif, sehingga tidak perlu dijemput paksa.
Wakil Ketua DPRD Pamekasan Muchdlar Abdullah menjadi terduga dalam kasus dugaan korupsi bantuan sapi di Dinas Peternakan Pamekasan berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik kepada sejumlah saksi sebelumnya.
Politikus dari Partai Bulan Bintang (PBB) ini diduga ikut mengarahkan pemenang tender proyek kepada salah satu badan usaha CV Enam Bintang, sebagai rekanan pelaksana dalam pengadaan bantuan sapi tersebut.
Atas dasar itulah, maka tim penyidik Kejari juga melakukan pemeriksaan terhadap Muchdlar Abdullah, namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit.
Mucdlar Abdullah sebelumnya sempat membantah dirinya terlibat dalam kasus dugaan korupsi bantuan sapi dalam APBD 2010 dengan nilai total Rp1 miliar itu.
Termasuk dugaan mengarahkan proyek pada program bantuan itu kepada CV Enam Bintang.
Kejari sendiri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan sapi. Ketiga orang itu dari unsur pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPATK), kuasa pengguna anggaran (KPA) dan dari pihak rekanan.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Pamekasan Samiadji Zakaria, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan sapi itu bertambah, sebab sebelumnya hanya dua orang.
Bantuan sapi kepada para petani yang disalurkan Dinas Peternakan Pemkab Pamekasan ini bersumber dari dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) 2010 dengan jumlah anggaran Rp1 miliar.
Anggaran untuk bantuan sapi kepada para petani di Pamekasan itu sebenarnya merupakan program 2010, namun baru terlaksana pada 2011 karena terkendala teknis.
Dari dana sebesar Rp1 miliar itu, Rp800 juta di antaranya untuk pengadaan sapi, sedangkan Rp200 juta sisanya untuk biaya operasional dan perawatan.
Setiap satu ekor sapi dianggarkan Rp5 juta, karena jumlah sapi yang disalurkan kepada petani sebanyak 160 ekor. Namun fakta yang terjadi di lapangan, harga sapi yang diberikan oleh Dinas Peternakan itu hanya berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp1,9 juta per ekor.
Jika harga sapi berpenyakitan dan tidak sesuai spesifikasi itu dirata-rata Rp2.000.000 per ekor sehingga uang negara yang dikorupsi pada pengadaan bantuan sapi di Dinas Peternakan itu sekitar Rp3 juta per ekor.
Sehingga, uang negara yang digunakan untuk bantuan sapi yang diketahui berpenyakitan itu hanya sekitar Rp320 juta dari total Rp800 juta yang dialokasikan dalam APBD.
Kasus dugaan korupsi bantuan sapi di Dinas Peternakan Pamekasan ini mulai dilaporkan ke Kejari Pamekasan pada awal 2012. Kasus ini terungkap setelah pihak kelompok tani penerima bantuan memprotes kondisi sapi bantuan yang mereka terima karena kurus dan terserang penyakit, serta harganya sangat mahal.
Sementara sejak menjadi terduga dalam kasus bantuan sapi di Dinas Peternakan Pamekasan itu, Wakil Ketua DPRD Pamekasan Muchdlar Abdullah jarang masuk kantor. Padahal sebelumnya yang bersangkutan rajin dan selalu pulang lebih akhir dibanding unsur pimpinan DPRD Pamekasan lainnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013