Surabaya - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil membekuk buronan yang diduga pelaku korupsi asal Kalimantan Selatan berinisial Dik (44), di Bandara Juanda Surabaya, Jumat.
"Tersangka terjerat kasus korupsi dan tidak pernah datang ketika mendapat panggilan sampai batas waktu yang ditentukan. Dicari di rumahnya, baik yang di Banjarmasin maupun di Surabaya juga tidak pernah ketemu," ujar Kasi Penkum Kejati Jatim, Muljono, kepada wartawan.
Tersangka merupakan Pimpinan UD Baruna Bhakti. Ia menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan mesin sterilisasi air (Reservoir Osmosis) dan pembeku (Kontek Freezer) pada proyek yang digelar Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun anggaran 2008.
Muljono menjelaskan, dalam kasus tersebut, Nilai proyeknya Rp4,6 miliar. Namun akibat perbuatan yang dilakukan tersangka, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1.004.870.640.
Menurut dia, tersangka dinyatakan buron dan masuk daftar pencarian orang oleh kejaksaan setempat sejak tahun 2010. Tepatnya setelah tersangka selalu mengabaikan panggilan kejaksaan.
Sebelum ditangkap, tim intelijen mendengar informasi tersangka sedang dalam perjalanan dari Banjarmasin menuju Surabaya menggunakan pesawat terbang. Tidak ingin buruannya hilang, tim menunggunya dan meringkus ketika tersangka hendak keluar bandara.
Dari Juanda, tersangka dibawa ke Kantor Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya dan langsung menjalani pemeriksaan secara tertutup.
"Sementara masih di sini dan selanjutnya kami serahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk ditindaklanjuti," kata Muljono. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013