Oleh Slamet Agus Sudarmojo Bojonegoro (Antarajatim) - Sebanyak 23 calon haji (calhaj) Bojonegoro, Jatim, yang memperoleh panggilan berangkat menunaikan ibadah haji musim haji 2013 batal berangkat, karena meninggal dunia, sakit dan sudah berangkat haji dengan ONH plus. Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama Bojonegoro, Wakhid Priyono, Selasa, mengatakan sebanyak 23 calhaj yang batal berangkat diketahui ketika proses pemberkasan administrasi. "Sebanyak 1.516 calhaj yang memperoleh panggilan berangkat haji pada 12-22 Februari lalu, kemudian diketahui sebagian di antaranya batal," katanya. Wakhid tidak hafal secara rinci jumlah calhaj yang meninggal dunia dan sakit, termasuk calhaj yang batal berangkat karena sudah berangkat haji dengan ONH plus yang kemudian mengundurkan diri. "Kalau calhaj sakit yang batal berangkat contohnya suami dari ibu ini yang sakit ya tidak mungkin bisa berangkat haji. Sekarang mengajukan proses mengundurkan diri," ucap dia sambil menunjuk seorang ibu yang datang ke Kantor Kemenag setempat. Yang jelas, menurut dia, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk 23 calhaj yang batal berangkat itu dikembalikan tanpa dikenai biaya administrasi. Mengenai pengisian lowongan calhaj yang batal berangkat, menurut dia, prosesnya akan digantikan calhaj yang sudah masuk dalam daftar tunggu di bawahnya. "Penentuan calhaj penggantinya akan ditentukan Kementerian Agama," jelasnya. Lebih lanjut ia menjelaskan, proses pemberkasan 1.156 calhaj yang sudah memperoleh panggilan berangkat dari Kanwil Kemenag Jatim, yang sudah melengkapi berkas sebanyak 908 calhaj, selain sebanyak 23 calhaj batal berangkat. Calhaj lainnya, lanjut dia, masih harus memperbaiki kesalahan berkas administrasi, terutama menyangkut kesalahan nama pada kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dengan nama ketika mendaftar. Ia mencontohkan, calhaj yang bersangkutan ketika mendaftar dengan nama aslinya Parti, tapi setelah memperoleh KTP elektronik namanya menjadi Suparti. "Jumlah kesalahan nama pada KTP elektronik dengan nama ketika mendaftar cukup banyak. Pemecahannya harus ada surat keterangan kepala desa mengenai kesalahan nama," katanya. (*) Editor : Slamet HP

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013